TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan praperadilan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Jumat (22/11/2024) memanas.
Hal itu dikarenakan kubu Tom Lembong lewat kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir menuding keterangan tertulis ahli yang dibawa oleh Kejaksaan Agung saling jiplak.
Mendengar hal tersebut, kubu Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak terima dengan menyatakan keberatan.
Melihat situasi memanas, Ketua Majelis Hakim Tumpanuli Marbun pun menengahi keributan tersebut.
Dalam sidang kali ini, Kejagung menghadirkan dua saksi ahli ke persidangan.
Padahal sebelumnya pada Kamis (21/11/2024), Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Zulkipli mengatakan akan ada lima saksi ahli yang dihadirkan, termasuk ahli pidana.
Adapun dua ahli tersebut yakni Ahli hukum pidana Ibnu Nugroho dan Taufik Rachman.
"Saya ingin menunjukkan kepada hakim yang terhormat dan seluruh pengunjung persidangan ini," kata Ari di persidangan.
"Naskah yang dibuat Prof (Hibnu) sama persis dengan yang dibuat Ph.d Taufik Rachman. Kata demi kata spasi demi spasi, bahkan titik dan komanya sama," jelasnya.
Coba kita lihat siapa yang mencontek, kata Ari. Hal itu dikarenakan kaitannya ahli ini dimintai keterangannya sebagai ahli karena seorang akademisi dan guru besar yang harus dihargai semua karya-karya.
"Kalau di persidangan yang mulia ini saling mencontek saling menjiplak. Ini diserahkan resmi ke pengadilan dan saya sudah konfirmasi ke beliau ini adalah karyanya beliau. Ini masalah kredibilitas," tegasnya.
Kemudian kubu Kejagung menyatakan keberatan.
"Kami keberatan yang mulia," kata tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Zulkipli di persidangan.
Kemudian kubu Tom Lembong mempertanyakan siapa yang membuat keterangan tertulis tersebut.
"Anda yang buat ini apa beliau yang buat," jelasnya.
"Anda menuduh penjiplak," jawab Zulkipli.
"Ini namannya konspirasi. Bagaimana pendapat dikeluarkan oleh Jaksa," tegas Ari.
Kemudian Ketua Majelis Hakim Tumpanuli Marbun menengahi keributan tersebut. Meminta persidangan berjalan santai.
"Kalau bisa kita buat persidangan ini enjoy jadi terang benderang. Kalau ini menjadi pertentangan masalah pendapat ini. Pihak pemohon dan termohon pasti mempertahankan dalilnya masing-masing," kata hakim di persidangan.
"Sekarang saya ambil kesimpulan dari itu semua. Bahwa ini menjadi pertentangan hasil pendapat ini. Ahli ini dihadirkan langsung ke persidangan ini apapun yang menjadi pendapat ahli ini itu yang kami pegang dan catat. Sehingga kebebasan untuk menanyakan segala sesuatu sesuatu dengan keahlian ahli ini. Dipersilahkan ditanyakan," tegasnya
Bakal Polisikan Ahli dari Kejagung
Tim kuasa hukum Tom Lembong bakal melaporkan dua ahli yang dihadirkan Kejagung dalam sidang praperadilan ke kepolisian.
Dua ahli yang bakal dipolisikan itu adalah ahli hukum pidana dari Universitas Soedirman Ibnu Nugroho dan Taufik Rachman dari Universitas Airlangga.
Kuasa Hukum Tom Lembong Ari Yusuf Amir menjelaskan, pihaknya bakal melaporkan dua ahli itu lantaran diduga telah melanggar Pasal 242 KUHP tentang pemberian keterangan palsu diatas sumpah.
Keterangan palsu yang dimaksud Ari lantaran menurut dia kedua ahli tersebut menjiplak keterangan tertulis satu sama lain yang mereka sampaikan dalam proses persidangan.
"Dalam keterangan tertulis itu semuanya sama, hampir semuanya sama. Titik koma, penggunaan istilahnya sama," ucap Ari dalam jumpa pers di Jakarra Selatan, Jumat (22/11/2024).
Ari menerangkan, sejatinya pihaknya tak mempersoalkan apabila terdapat kesamaan atau perbedaan ketika memberikan suatu pendapat di pengadilan.
Hanya saja yang pihaknya persoalkan redaksional tulisan dalam keterangan tertulis yang kedua ahli itu sampaikan di persidangan memiliki bentuk yang sama seperti ejaan hingga titik koma.
"Cuma ada satu ahli yang menambahkan poin-poin lain. Tapi poin-poin yang lain semuanya plek-plek sama, persis sama," ujarnya.
"Sehingga kami menanyakan kepada ahli ini siapa yang buat keterangan ahli ini? Ahli pertama atau ahli kedua atau Jaksa yang buat ini? Lalu ahli cuma disuruh tanda tangan. Kalau itu (benar) wah kita betul-betul kecewa," tambahnya.
Atas dasar itu Ari pun menilai bahwa kedua ahli tersebut telah memberikan keterangan palsu di atas sumpah ketika di sidang gugatan kliennya tersebut.
Ari pun lantas berniat melaporkan Ibnu Nugroho dan Taufik Rachman ke pihak berwajib.
"Ini melanggar Pasal 242 sumpah palsu karena kedua ahli itu disumpah. Sehingga kami mempertimbangkan mempersoalkan ini ke pihak kepolisian dan Universitas mereka masing-masing," pungkasnya.(*)