News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Judi Online

Bantah Alwin Tersangka Judol Keponakan Megawati, Deddy PDIP: Upaya Jelekkan Partai Jelang Pilkada

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus saat ditemui awak media di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2024). Deddy membantah bahwa Alwin Jabarti Kiemas bukanlah keponakan Megawati. Dia menilai hal ini sebagai upaya menjelekkan partai menjelang Pilkada.

"Ternyata dia bersama dengan Zulkarnaen Apriliantony dan Adhi Kismanto adalah trio, merekalah boss para bandar judi online yang ingin dilindung situs-situs judolnya," tulis akun tersebut.

Polisi Benarkan Alwin Jabarti Kiemas Jadi Tersangka Mafia Judi Online Komdigi

Sebelumnya, Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Tripurta mengungkap identitas para tersangka yang ditangkap dalam kasus mafia buka akses judi online dalam konferensi pers di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya (BPMJ), Jakarta Selatan, pada Senin siang.

Salah satu tersangka yang diungkap identitasnya adalah sosok bernama Alwin Jabarti Kiemas.

Dia membenarkan pertanyaan wartawan terkait peran Alwin yaitu melakukan verifikasi situs judi online agar tidak diblokir.

"Baik pertanyaan itu kami jawab, benar," ujarnya.

Wira juga mengungkapkan sosok T yang menjadi tersangka adalah eks Komisaris BUMN, Zulkarnaen Apriliantony.

Dia menyebut Zulkarnaen memiliki peran untuk merekrut para tersangka lainnya," jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto menuturkan ada 24 tersangka yang sudah ditetapkan.

"Total telah menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan 4 orang sebagai DPO," ujarnya.

Karyoto menuturkan peran tiap tersangka yaitu empat orang sebagai bandar atau pengelola situs judi yaitu berinisial A, BN, HE, dan J (DPO).

Kemudian, ada tujuh orang lainnya berperan sebagai agen pencari website judi online yakni B, BS, BK, HF, JH (DPO), F (DPO), dan C (DPO).

Sementara, ada tiga tersangka yang memiliki peran sebagai pengepul daftar situs judi online sekaligus penampung uang setoran dari agen yakni A alias M, DM, dan MN.

"Dua orang memfilter dan memverifikasi website judi online agar tidak terblokir inisial AK dan AJ," jelas Karyoto.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini