Sementara tersangka yang merupakan pegawai Komdigi berjumlah sembilan orang yaitu berinisial DI, SA, FD, YR, YP, RP, RD, AP, dan RR.
Karyoto juga mengungkap ada tersangka yang berperan untuk melakukan pencucian uang yaitu D dan E.
"Satu orang merekrut dan mengoordinir para tersangka, khususnya tersangka M alias A, AK, dan AJ, sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi T," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Reynas Abdila)
Artikel lain terkait Judi Online