News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT di Bengkulu

OTT KPK di Bengkulu, KPK Sita Uang Rp 7 Miliar, Rohidin Mersyah Jadi Tersangka dan Ditahan

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) KPK, di Gedung Merah-Putih KPK, Jakarta, pada Minggu (24/11/2024).

c. Uang tunai sejumlah Rp370 juta pada mobil milik RM.

d. Uang tunai sejumlah total sekitar Rp6,5 miliar dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dolar Singapura (SGD) pada rumah dan mobil milik EV.

Rohidin Ditahan 20 Hari Pertama

Selanjutnya, KPK akan melakukan penahanan terhadap Rohidin Mersyah dan dua orang lainnya.

Mereka ditahan 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November sampai 13 Desember 2024. 

"Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK," jelas Alex.

Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan telah melanggar Ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.

Kronologi OTT di Bengkulu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu. 

Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, sebanyak 7 orang telah diamankan dalam OTT di Bengkulu. 

"Benar KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Ada sekitar 7 orang yang diamankan," kata Tessa kepada awak media, Minggu (24/11/2024). 

Dalam operasi tersebut, ditemukan barang bukti sejumlah uang.

"Dan turut diamankan sejumlah uang (masih dihitung). Untuk lengkapnya akan segera disampaikan secara resmi sore atau malam nanti," tegasnya. 

Baca juga: KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan

Diwartakan Tribun Bengkulu Minggu (24/11/2024) pagi, sejumlah pejabat yang ditangkap KPK telah dibawa ke Bandara Fatmawati sekitar pukul 09.00 WIB.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini