"Kapolda juga perlu ekstra hati-hati dalam mengeluarkan pernyataan. Pernyataan yang terkesan defensif akan sangat berisiko dinilai sebagai cara menutup-nutupi kesalahan sejawat atau silence wall atau curtain code," katanya dalam keterangan tertulis pada 24 Juni 2024.
Reza mengatakan seharusnya Polda Sumbar menginisiasi dilakukannya eksiminasi dengan melibatkan masyarakat guna menjembatani komunikasi dengan publik.
Baca juga: Penampakan Pistol yang Digunakan AKP Dadang Iskandar Tembak AKP Ryanto Ulil dan Rumah Dinas Kapolres
Menurutnya, hal yang perlu dieksiminasi salah satunya adalah kemungkinan adanya implisit bias atau prasangka anggota polisi terhadap kelompok tertentu.
"Akibat implisit bias, polisi bisa punya kewaspadaan bahkan kecurigaan eksesif terhadap situasi tertentu. Misalnya begitu melihat kerumunan orang di malam hari, polisi langsung mengasosiasikannya sebagai ancaman bahkan bahaya," tuturnya.
Sebagai informasi, penyebab tewasnya Afif pun akhirnya terungkap di mana bocah tersebut meninggal dunia bukan akibat dianiaya tetapi terjatuh dari ketinggian 14,7 meter.
Hal ini disampaikan oleh Ketua TIm Ekshumasi Perhimpunan Dokter Forensik Medikolegal Indonesia (PDFMI), Ade Firmansyah.
Meskipun pada saat itu Afif ditolong, menurutnya, kemungkinan hidupnya pun sangat kecil. "
Dari hasil penelusuran kami, penyebab kematian almarhum adalah cedera berat di beberapa area, terutama di bagian pinggang, punggung, dan kepala, yang menyebabkan patah tulang di bagian belakang kepala dan luka serius pada otak,” ungkapnya dalam keterangan resmi pada 26 September 2024.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Wahyu Gilang Putranto)(Kompas.com/Syakirun Ni'am)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi