Tidak menyerah, Karna kembali mengajukan praperadilan kedua pada 28 Oktober 2024 dengan nomor perkara 110/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel.
Gugatan ini juga fokus pada pembatalan status tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, upaya ini lagi-lagi kandas setelah hakim memutuskan untuk menolak permohonannya pada hari ini.
KPK menegaskan bahwa proses hukum terhadap Karna akan terus berjalan, meskipun ia mencalonkan diri sebagai bupati dalam Pilkada Situbondo.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menekankan bahwa hasil praperadilan pertama memperkuat langkah hukum KPK.
“KPK menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim atas putusan ini. Putusan ini menguatkan bahwa aspek formil dalam penanganan perkara telah sesuai mekanisme,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).
Karna diduga menggunakan dana PEN untuk kepentingan pribadi, sehingga menyebabkan kerugian negara.
Selain itu, KPK juga telah menetapkan tersangka lain berinisial EP, seorang penyelenggara pemerintahan di Situbondo, yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Sejumlah kepala daerah terjerat kasus
Memasuki masa tenang Pemilihan Kepala Daerah 2024, sejumlah calon kepala dan wakil kepala daerah justru terjerat kasus hukum.
Dalam catatan redaksi, misalnya, menunjukkan sebagian kandidat telah berstatus sebagai tersangka, terdakwa, hingga terpidana.
Calon Wakil Wali Kota Metro Qomaru Zaman, misalnya, menjadi terpidana setelah Pengadilan Negeri Kota Metro menjatuhkan hukuman denda Rp 6 juta subsider satu bulan penjara.
Qomaru terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilu karena membagi-bagikan sembako
Sementara itu, Calon Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah turut diperiksa oleh KPK saat operasi tangkap tangan dalam dugaan kasus pungutan pegawai untuk pendanaan Pilkada 2024, Sabtu (23/11/2024).