Ia pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Penetapan status tersangka ini dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga menahan Rohidin.
KPU Bakal Umumkan Status Hukum Peserta Pilkada yang Terjerat Kasus
Anggota Komisi Pemilihan Umum, Idham Holik, mengatakan, KPU bakal mengumumkan status hukum dari calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang terjerat kasus hukum.
Pengumuman oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota sesuai dengan dokumen hukum yang diterima dari aparat penegak hukum.
Menurut dia, pengumuman status hukum calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah akan dilakukan di tempat pemungutan suara.
Publik akan mendapatkan informasi mengenai kandidat yang terjerat hukum dan telah berstatus sebagai tersangka, terdakwa, atau terpidana.
”Dalam konteks pemenuhan informasi publik, masyarakat berhak tahu status calon kepala daerah yang akan dipilih,” kata Idham, Minggu (24/11/2024).