News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Kompolnas Soroti Pengawasan Penggunaan Senjata Api di Kalangan Personel Polri

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi senjata api. Sekretaris Kompolnas Irjen Pol (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo menyoroti pentingnya pengawasan terhadap penggunaan senjata api di kalangan personel Polri.

Dengan terduga pelanggar yang melakukan penembakan terhadap korban dan mengibatkan korban meninggal dunia.

Baca juga: Komisi III DPR Desak Kapolri Evaluasi Penggunaan Senjata Api Personel Polri

Adapun pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Kemudian Pasal 5 Ayat 1 Huruf B Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Kemudian Pasal 5 Ayat 1 Huruf L Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. 

Kemudian keempat Pasal 8 Huruf C Angka 1, Perpol Nomor 7, Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri. Pasal 10, Ayat 1, Huruf D, Perpol Nomor 7, Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri. 

Kemudian yang ke-6, Pasal 13, Huruf N, Perpol Nomor 7, Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri Memutuskan sidang KKEP dengan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. 

Yang kedua, sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini