News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Pekerja

UMP 2025 Naik 6,5 Persen, Serikat Buruh Terima Keputusan, Kalangan Pengusaha Tunggu Regulasi

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: timtribunsolo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Prabowo Subianto saat mengumumkan penetapan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen. Pengumuman dilakukan di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat, (29/11/2024). Ini reaksi buruh hingga kalangan pengusaha.

"Maka itu sudah mendekati dari nilai yang diharapkan oleh buruh, buruh harapannya 8-10 persen, karena 6,5 persen mendekati 8 persen, maka buruh menyatakan menerima keputusan Presiden RI Prabowo Subianto, yaitu menaikan upah minimum 6,5 persen jadi mendekati 8 persen," ungkapnya.

Lebih lanjut, Said Iqbal mengungkapkan, alasan lain kenapa buruh menerima dari keputusan Presiden Prabowo, yakni soal fenomena deflasi yang pernah dialami Indonesia lima bulan terakhir.

Menurutnya, angka 6,5 persen yang diputuskan Prabowo sudah rasional dan masuk akal dengan penghitungan deflasi.

- Tanggapan Pengusaha

Sementara itu, kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) masih menunggu detail regulasi terkait kenaikan UMP.

Wakil Ketua Apindo Nurjaman mengatakan, "Kita sedang menunggu ketentuan atau regulasi pastinya."

Ia menambahkan, pengusaha perlu memahami landasan kenaikan tersebut untuk melakukan kalkulasi dampak terhadap biaya produksi.

"Kita belum tahu angka itu dari mana, seperti apa bagaimana. Jadi tunggu regulasinya dulu apakah itu 6,5 itu batas tertinggi atau batas terendah dan juga belum tahu karena regulasinya belum ada," tutur Nurjaman.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Bambang Ismoyo, Dennis Destryawan, Taufik Ismail, Rizki Sandi Saputra, Kompas.com)

 

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini