News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Connie Bakrie Diperiksa Polisi Hari Ini, PDIP Sebut Terkait Kasus Lama

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Akademisi dan pengamat militer pertahanan Connie Rahakundini Bakrie di seminar nasional bertajuk 'Rakyat Mencari Pemimpin' di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Selasa (6/2/2024).

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pengamat Mliter Connie Rahakundini Bakrie atau yang akrab disapa Connie Bakrie akan diperiksa Polda Metro Jaya pada hari ini, Senin (2/12/2024).

Connie akan dipanggil polisi sebagai terlapor kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.

Wanita yang dekat dengan PDIP ini kabarnya diperiksa polisi terkait kasus Maret 2024 lalu.

“Ya, kami mendapatkan berita dari Mbak Connie bahwa Mbak Connie ini tanggal 2 Desember akan dipanggil oleh ke Polda Metro Jaya. Beritanya ini kasus yang lama,” Ketua DPP PDIP bidang Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy  kepada wartawan, Minggu (1/12/2024). 

Ronny Talapessy memastikan DPP PDIP akan memberi pendampingan hukum kepada Connie Bakrie.

"Kami menyayangkan karena kami melihat bahwa Mbak Connie sebelumnya sudah hadir dan menyampaikan pendapatnya di podcast Akbar Faizal," ujar Ronny.

Diketahui, Connie Bakrie pada 20 Maret 2024 silam memang sempat dipanggil Polda Metro Jaya terkait unggahan di akun Instagramnya, yang menyebut polisi mempunyai akses Sirekap dan pengisian formulir C-1 bisa dari berbagai Polres. 

Ronny menduga pemanggilan terhadap Connie Bakrie terhadap kasus lama tersebut, tidak lepas dari sikap politiknya saat ini, terutama yang disampaikan saat podcast Akbar Faizal Uncensored.

"Tentunya kami menduga ini korelasinya sama ketika menyampaikan kritik terhadap situasi pemilukada tahun ini dan kemudian tiba-tiba ada panggilan," jelas Ronny.

Karena itulah, Ronny memastikan Tim Hukum PDIP akan mendampingi Connie Bakrie apabila dipanggil ke Polda Metro Jaya.

Apalagi kata Ronny, PDIP menduga pemanggilan ini sebagai bentuk kriminalisasi.

"Iya tentunya kami dari partai melihat. Bahwa kami menduga ini bagian dari kriminalisasi, sehingga kami perlu untuk mendampingi," tuturnya. 

"Karena ini kasus lama. Bulan Maret 2024. Kasus lama sudah tidak ada lagi panggilan, kemudian tiba-tiba dipanggil, ketika beliau melakukan kritik terhadap situasi saat ini terkait pemilu di podcast Akbar Faizal," imbuhnya. 

Sebelumnya, Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie kembali dilaporkan ke polisi.

Kali ini, ada dua pihak yang melaporkan Connie terkait kasus dugaan penyebaran informasi bohong alias hoaks ke Polda Metro Jaya.

Laporan itu teregister dengan nomor dengan nomor LP/B/1585/III/2024/SPKT/Polda Metro Jaya serta LP/B/1586/III/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 20 Maret 2024.

"Bahwa benar pada tanggal 20 Maret 2024, telah datang ke SPKT Polda Metro Jaya, 2 orang pelapor yang mengaku masing-masing dari Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) dan Jaringan Pemuda Untuk Demokrasi (JPUD)," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangannya, Sabtu (23/3/2024).

Dalam laporan tersebut, kedua pelapor turut membawa sejumlah barang bukti berupa flash disk dan kertas berisi tangkapan layar dari sebuah akun Instagram @connierahakundinibakrie.

"Yang memuat narasi mengutip pernyataan Jenderal Oegroseno, mantan Wakapolri yang isinya "Polres-Polres memiliki akses ke Sirekap dan bahka pengisian C1 bisa dari Polres-Polres"," katanya.

Usai menerima laporan itu, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan tahap penyelidikan guna mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.

"Guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini," ucap eks Kapolresta Solo itu.

"Jadi, di tahap penyelidikan ini, penyelidik akan mencari dan menemukan serta menentukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi atau tidak," sambung Ade Safri.

Adapun pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang, yaitu dua pelapor serta dua saksi yang diajukan oleh pelapor.

Connie dipersangkakan dengan Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (m32) 

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Connie Bakrie Dipanggil Polda Metro Jaya Terkait Kasus Lama, PDIP Duga Ada Kriminalisasi

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini