"Pada saat beliau (Firli) didatangi oleh mantan Mentan (SYL) tanggal 2 Maret 2023 itu posisi mantan Mentan bukan sebagai tersangka, tapi selaku menteri, secara (adat) ketimuran tidak mungkin ketika seorang pejabat sekelas menteri mendatangi kita, kita menolak," tuturnya.
Jemput Paksa
Polda Metro Jaya mempertimbangkan upaya jemput paksa tersangka Firli Bahuri (FB) yang kembali mangkir pada panggilan kasus pemerasan.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary, Kamis (28/11/2024).
Menurutnya, tersangka FB yang sedianya telah dikirimkan panggilan beberapa waktu yang lalu untuk dilakukan pemeriksaan hari ini tidak dapat hadir.
Kemudian melalui kuasa hukumnya, tersangka FB melalui sekitar pukul 10.54 WIB menginformasikan kepada penyidik.
“Saat ini penyidik terus melakukan konsultasi untuk menentukan langkah-langkah lanjut terkait penyidikan kasus ini,” ucap Ade Ary.
Polisi tidak membeberkan alasan ketidakhadiran tersangka FB, di mana jawaban tersebut dapat diketahui dari yang bersangkutan ataupun kepada kuasa hukumnya.
Kabid Humas menyampaikan terkait upaya penjemputan paksa di mana hal itu tengah dipertimbangkan penyidik.
“Mohon waktu nanti kami update lagi ke penyidik ya,” jelas dia.
Desakan jemput paksa terus menggema usai tersangka FB mangkir untuk kesekian kalinya.
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo meminta kepada Polda Metro Jaya untuk segera mencari keberadaan Firli, menangkapnya, memeriksa sebagai tersangka dan disegera ditahan.
Hal ini penting agar kasusnya cepat tuntas.
Menurut Yudi, sudah cukup waktu setahun bagi Polda Metro membiarkan Firli tersangka kasus kejahatan luar biasa yaitu kasus korupsi ketika dia menjadi Ketua KPK bebas di luar tanpa di tahan.