Saat mereka kembali ke arah TKP, Aipda R kemudian memberikan tembakan peringatan satu kali.
Nahasnya, tembakan kedua justru mengenai Gamma di pinggul hingga mengenai organ dalam siswa SMK itu.
Kemudian, tembakan terakhir mengenai dua korban lainnya yang juga merupakan teman Gamma.
Disebut total ada empat tembakan yang dikeluarkan oleh polisi.
"Kemudian saking kencang, tembakan kedua mengenai almarhum Saudara Gamma yang berada di posisi tengah kendaraan pertama."
"Kemudian untuk kendaraan kedua juga dilakukan tembakan tetapi tidak ada korban, kemudian tembakan terakhir dengan satu peluru, tapi dua korban yang kena," kata Helmy.
Polisi menyebut, setelah aksi penembakan itu, Aipda R menolong korban untuk kemudian dibawa ke Rumah Sakit.
Dalam kasus ini Aipda Robig disebut melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Senjata Api dan/atau Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Adapun sidang kode etik terhadap Aipda Robig bakal digelar pada Rabu (4/12/2024) besok.
Untuk diketahui, GR tewas ditembak Aipda Robig pada Minggu (24/11/2024) dini hari.
Polisi menyebut GR adalah pelaku tawuran. Namun, hal itu dibantah keluarga dan pihak sekolah.
Mereka menyampaikan GR adalah siswa berprestasi dan tak pernah berbuat onar.
(Tribunnews.com/Milani Resti)