TRIBUNNEWS.COM - Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, memperlihatkan video sebelum siswa SMKN 4, Gamma Rizkyanata Oktafandy alias GRO (17), tewas ditembak penyidik dari Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin.
Video ini diperlihatkan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Selasa (3/12/2024).
Dalam video tersebut, Irwan mengungkapkan, awalnya ada komunikasi antara dua kelompok yaitu geng 'Seroja' dan geng 'Pojok Tanggul' untuk melakukan tawuran pada Sabtu (23/11/2024).
Dia mengatakan Gamma merupakan anggota dari geng 'Pojok Tanggul'.
Dalam komunikasi tersebut, Irwan mengatakan tawuran disepakati dilakukan di depan Perumahan Paramount di Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah.
"Jadi, ada komunikasi antara dua geng untuk saling beradu untuk tawuran. Mereka di dalam chatting di media sosial, janji ketemu di Perumahan Paramount," jelasnya, dikutip dari YouTube Komisi III DPR.
Sementara pada pemaparannya, tampak ada tiga video yang diperlihatkan dan memperlihatkan beberapa remaja mengendarai sepeda motor dan berboncengan.
Lalu, mereka tampak saling kejar-kejaran untuk melakukan tawuran.
Selain itu, terekam pula seseorang menenteng celurit bercat merah yang membonceng sepeda motor.
Irwan mengungkapkan pemuda yang membawa celurit tersebut merupakan anggota geng 'Seroja' yang dikejar anggota geng 'Pojok Tanggul'.
"Dokumen ini (rekaman video) didapat dari salah satu tersangka tawuran ini," jelasnya.
Baca juga: Video CCTV Aipda Robig Tembak Siswa SMK di Semarang Dibongkar, Barang Bukti Celurit Dipertanyakan
Dia menjelaskan rekaman itu didapat dari ponsel milik tersangka bernama Michael yang terekam menenteng celurit merah.
"Ini video didapat dari siapa, Pak?" tanya Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman.
"Ini yang membuat adalah Saudara Michael, tersangka yang tadi membawa celurit merah, Pak," jelas Irwan.
Kemudian, Irwan memperlihatkan tiga video berbeda lainnya yaitu detik-detik sebelum tawuran, saat Michael dikejar oleh anggota geng 'Pojok Tanggul', dan saat Gamma terekam tengah mengejar Michael.
Pada video pertama, Irwan menjelaskan, anggota 'Seroja' membawa senjata untuk tawuran.
Padahal, berdasarkan kesepakatan awal, tawuran antara 'Seroja' dan 'Pojok Tanggul' dilakukan menggunakan tangan kosong.
"Dari grup sebelah, 'Pojok Tanggul', akhirnya mengeluarkan senjata berjenis celurit," jelasnya.
Menurut penjelasan dalam video tersebut, peristiwa itu terjadi di Jalan Simongan, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang.
Kemudian, video kedua memperlihatkan Michael yang menenteng celurit dikejar oleh anggota 'Pojok Tanggul'.
Irwan mengatakan ada tiga sepeda motor yang dikendarai anggota 'Pojok Tanggul' mengejar Michael.
"Nah, inilah yang berpapasan dengan anggota (Aipda Robig) di depan Alfamart," katanya.
Lalu, pada video terakhir, Irwan menjelaskan Gamma terlihat bersama anggota 'Pojok Tanggul' dan berada di motor Vario berwarna merah.
Dia mengungkapkan pengejaran oleh anggota 'Pojok Tanggul' terhenti ketika Michael masuk ke dalam sebuah gang yang berada di kawasan Jalan Kalipancur.
Terhentinya pengejaran itu terekam lewat kamera CCTV sebuah masjid di depan gang tersebut.
Irwan mengatakan pasca adanya aksi kejar-kejaran tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga penggeledahan.
Pada kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu sepeda motor Vario berwarna merah, empat celurit, dan sembilan ponsel.
Adapun salah satu celurit yang disita oleh polisi disebut milik Gamma.
"Ini sajam yang paling panjang itu, menurut keterangan saksi, adalah milik Gamma," kata Irwan saat memperlihatkan foto barang bukti kepada Komisi III DPR.
Motif Penembakan Diungkap, Sidang Etik Aipda Robig Digelar Besok
Pada kesempatan yang sama, Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Aris Supriyono, menjelaskan Aipda Robig yang melakukan penembakan terhadap Gamma tidak terkait dengan pembubaran tawuran antara geng 'Seroja' dan 'Pojok Tanggul'.
Namun, Aris menegaskan penembakan dilakukan karena sepeda motor yang dikendarai Aipda Robig tersenggol oleh anggota geng.
"Motif penembakan yang dilakukan oleh pelanggar karena saat perjalanan pulang ini, mendapati satu kendaraan yang dikejar, kemudian memakan jalannya terduga pelanggar (Aipda Robig), jadi kena pepet."
"Jadi, terduga pelanggar menunggu tiga orang ini putar balik sehingga terjadilah penembakan," jelasnya.
Baca juga: Keluarga Korban Penembakan Polisi di Semarang Ngaku Diintervensi Polisi, Diminta Hentikan Kasus
Aris mengatakan Aipda Robig melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Senjata Api dan/atau Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Adapun sidang kode etik terhadap Aipda Robig bakal digelar pada Rabu (4/12/2024) besok.
"Dan kepada terduga pelanggar hanya tinggal menunggu sidang kode etik yang seyogyanya dilakukan hari ini, tetapi digelar di hari selanjutnya (besok)," kata Aris.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Siswa SMK Ditembak Polisi