News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Bengkulu

Rohidin Mersyah Batal Ajukan Gugatan Praperadilan, Janji akan Kooperatif Jalani Proses Hukum

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Kuasa Hukum Gubernur Bengkulu non aktif Rohidin Mersyah batal mengajukan gugatan praperadilan atas dugaan tindak pidana pemerasan dan gratifikasi di Lingkungan Pemprov Bengkulu. 


Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni

TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU - Tim Kuasa Hukum Gubernur Bengkulu non aktif Rohidin Mersyah batal mengajukan gugatan praperadilan atas dugaan tindak pidana pemerasan dan gratifikasi di Lingkungan Pemprov Bengkulu. 

Tim Hukum Rohidin Mersyah, Aan Julianda menyampaikan, keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil koordinasi dengan Rohidin Mersyah. 

Baca juga: Alasan Rohidin Mersyah Tetap Bisa Maju Pilgub Bengkulu 2024 meski Statusnya Tersangka KPK

Rohidin menyampaikan akan kooperatif menjalani proses hukum di KPK dan meminta penasihat hukum untuk tetap memperjuangkan keadilan dan kebenaran perkara yang sedang dihadapi di muka persidangan nantinya.

"Opsi praperadilan hanya akan memperpanjang proses yang ada, beliau berharap perkara ini bisa segera disidangkan. Untuk kepastian hukum perkara yang sedang beliau hadapi ini," jelas Aan Juliana, Selasa (3/12/2024).

Diketahui, Minggu (24/11/2024), Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Adc Gubernur Rohidin, Anca dan Sekda Prov Bengkulu, Isnan Fajri, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan gratifikasi di Lingkungan Pemprov Bengkulu. 

Para tersangka disangkakan telah melanggar Ketentuan pada pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.

KPK selanjutnya akan melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November 2024 sampai dengan 13 Desember 2024. 

Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK.

Baca juga: KPK Sita Amplop Bergambar Rohidin Mersyah, Isinya Uang Rp 50 Ribu untuk Serangan Fajar

KPK Periksa 8 Pejabat Dalami Kasus Gratifikasi

Sebanyak 8 pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi Bengkulu diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus korupsi yang menjerat Gubernur Bengkulu Non aktif Rohidin Mersyah, Senin (2/12/2024).

Adapun delapan pejabat yang diperiksa adalah  Kepala Biro Umum Pemprov Bengkulu Alfian Marteddy, Plt Kepala Bapenda Bengkulu Yudi Karsa, Kepada Dinas ESDM Bengkulu Doni Swabuana, Kepala Dinas TPHP Bengkulu M Rizon.

Kemudian, Kepala BPKAD Bengkulu Haryadi, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Bengkulu Syafriandi, Kepala Biro Pemkesra Ferry Ernez Parera, dan Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Saidirman.

Juru Bicara Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, para saksi diperiksa soalpertemuan dengan Rohidin Mersyah perihal permintaan pengumpulan dana untuk pemenangan Pilkada 2024.

"Saksi didalami terkait dengan pertemuan pertemuan prihal permintaan dari Gubernur RM (Rohidin Mersyah) untuk menjadi tim pemenangan dirinya dan pendalaman terkait permintaan pengumpulan dana untuk pemenangan gubernur RM," kata Tessa dalam keterangan pers, Selasa (3/12/2024).

"Pemeriksaan dilakukan di Polresta Bengkulu," kata Tessa.

Penangkapan Rohidin Tak Ada Unsur Politis

KPK mengungkapkan penangkapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu, 23 November 2024, tidak memiliki unsur politis.

KPK membantah telah menjadi alat politik dan sengaja menjegal Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah di Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Bengkulu 2024.

"Jadi apakah ini adalah pesanan dari pesaingnya? Sama sekali nggak. Saya pastikan, KPK bukan menjadi alat politik untuk menjegal calon-calon ini," kata pimpinan KPK, Alexander Marwata saat konferensi pers kegiatan tangkap tangan di lingkungan Pemerintah Daerah Bengkulu pada Minggu (24/11/2024) malam.

Menurut Alex, penangkapan Rohidin Mersyah tidak serta merta menghentikan pencalonannya sebagai kandidat pada Pilkada Bengkulu 2024.

Pada saat hari pencoblosan, Rohidin Mersyah tetap ada di surat suara dan pemilihan tetap berlangsung. 

"Surat suaranya kan sudah ada, tidak mungkin juga diganti atau dibatalkan," kata Alex.

"Pemilihan itu masih tetap berlangsung, tidak ada persoalan, jadi silahkan rakyat yang menentukan pilihan."

Namun demikian, lanjut Alex, pendekatan hukum harus tetap dijalankan sesuai dengan alat bukti yang dimiliki KPK.

Bahkan, Alex menambahkan, Rohidin Mersyah tetap akan dapat dilantik sebagai Gubernur Bengkulu jika nantinya terpilih.

"Biasanya mekanismenya seperti itu. Tetap dilantik. Tapi kemudian setelah itu diberhentikan," jelasnya.

Alex menegaskan, penangkapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah juga bukan sesuatu yang mendadak.

Pihak KPK juga sepertinya menepis tudingan bahwa penangkapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah bertendensi politik.

"Dari rangkaian penyelidikan, perkara ini dimulai penyelidikan dari bulan Mei 2024," ujarnya.

"Jadi sudah lama sebetulnya, bukan tiba-tiba."

Duduk Perkara Kasus

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, penyidik memperoleh informasi mengenai dugaan penerimaan uang oleh Ajudan Gubernur Evriansyah dari Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri untuk Gubernur Rohidin Mersyah pada Jumat, 22 November 2024.

Adapun KPK menjelaskan dugaan kontruksi perkara yang dilakukan Rohidin Mersya yakni.

Pada Juli 2024, RM menyampaikan bahwa membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak bulan November 2024.

Pada sekitar bulan September–Oktober 2024, IF mengumpulkan seluruh ketua OPD dan Kepala Biro di lingkup Pemda Provinsi Bengkulu dengan arahan untuk mendukung program RM yang mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur Bengkulu.

SF menyerahkan uang sejumlah Rp 200 juta kepada RM melalui EV dengan maksud agar SF tidak dinonjobkan sebagai Kepala Dinas.

TS mengumpulkan uang sejumlah Rp 500 juta yang berasal dari potongan anggaran ATK, potongan SPPD, dan potongan tunjangan pegawai. 

Terkait hal tersebut, RM pernah mengingatkan TS, apabila RM tidak terpilih lagi menjadi Gubernur, maka TS akan diganti.

SD mengumpulkan uang sejumlah Rp2,9 Miliar. Sdr. SD juga diminta RM untuk mencairkan honor PTT (Pegawai Tidak Tetap) dan GTT (Guru Tidak Tetap) seprovinsi Bengkulu sebelum tanggal 27 November 2024. Jumlahnya honor per-orang adalah Rp1 Juta.

Pada Oktober 2024, FEP menyerahkan setoran donasi dari masing-masing satker di dalam tim pemenangan Kota Bengkulu kepada RM melalui EV sejumlah Rp 1.405.750.000.

Selanjutnya para pihak tersebut dibawa ke Jakarta untuk dilakukan permintaan keterangan secara intensif. Dalam proses mobilisasi para pihak menuju Jakarta, tim berkoordinasi dengan Polda dan Polres Kota Bengkulu, berikut melakukan beberapa strategi pengamanan guna menjaga kondusivitas situasi dan keamanan para pihak. 

Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Breaking News: Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Batal Ajukan Praperadilan Lawan KPK

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini