TRIBUNNEWS.COM - Pemilik perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), sekaligus terdakwa kasus korupsi timah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada hari ini Kamis (5/12/2024).
Dalam sidang tuntutan Helena ini, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung menuntut Crazy Rich PIK dengan hukuman penjara delapan tahun.
Tak hanya itu Helena juga dituntut denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Tuntutan ini diberikan jaksa pada Helena karena dinilai telah membantu terdakwa kasus timah lain dalam melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Helena juga dinilai membantu dalam melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tata niaga timah yang merugikan negara sebanyak Rp 300 triliun lebih.
“Menyatakan terdakwa Helena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah membantu melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair,” kata jaksa dilansir Kompas.com, Kamis (5/12/2024).
Lebih lanjut jaksa menyebut, Helena terbukti mengakomodir dan membantu Harvey Moeis serta sejumlah bos perusahaan smelter swasta dalam mengumpulkan uang hasil korupsi berkedok dana corporate social responsibility (CSR).
Selanjutnya Helena menerima hasil korupsi sebanyak ratusan miliar rupiah, baik itu melalui transfer maupun tunai dengan kedok penukaran valuta asing (Valas).
Jaksa menyebut, apa yang diperbuat Helena itu termasuk dalam perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri dan merugikan negara.
“Perbuatan terdakwa Helena tersebut merupakan termasuk ruang lingkup perbantuan terhadap perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri yang merugikan keuangan negara,” terang jaksa.
Baca juga: Breaking News: Crazy Rich PIK Helena Lim Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah
Atas dasar itulah kemudian Helena dituntut hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Selain itu, jaksa juga menuntut Helena membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar sebagai nilai dari jumlah korupsi dikurangi aset yang telah disita.
“(Menuntut agar majelis hakim) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helena dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangkan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan,” ungkap Jaksa.
Eks Bos PT Timah Riza Pahlevi dan Emil Ermindra Dituntut 12 Tahun Penjara
Mantan Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dituntut 12 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.
Dalam tuntutannya Jaksa menilai Mochtar Riza Pahlevi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Selain dituntut pidana penjara, Riza Fahlevi juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Baca juga: Sidang Korupsi Timah, Rosalina Ungkap Kerja Sama dengan Perusahaan Cangkang Berdasar Dokumen Palsu
Tak hanya itu, ia juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 493.399.704.345 (Rp 493 miliar) selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Jaksa menjelaskan nantinya Jika Riza Fahlevi tak mampu untuk memenuhinya maka diganti dengan pidana 6 tahun penjara.
Selain eks Dirut PT Timah, Jaksa juga membacakan tuntutan untuk mantan Direktur Keuangan PT Timah, Emil Ermindra.
Emil juga dituntut jaksa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara.
Tak hanya itu Emil juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp Rp 493.399.704.345 serupa dengan Riza.
Baca juga: Jadi Saksi Korupsi Timah, Helena Lim Mengaku Dirinya Sedang di Amerika Saat Rumah Digeledah Kejagung
Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap dia tak bisa membayarnya maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun.
Selain dua petinggi PT Timah, Jaksa juga membacakan tuntutan terhadap bos smelter swasta yakni Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) MB Gunawan.
Dalam kasus ini MB Gunawan dituntut dituntut selama 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 1 tahun kurungan.
Berbeda dengan Riza dan Emil, dalam perkara ini Jaksa tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti terhadap MB Gunawan.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fahmi Ramadhan)(Kompas.com/Syakirun Ni'am)