Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di tengah rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025, Presiden Prabowo Subianto sedang mempertimbangkan penurunan pajak untuk kebutuhan pokok masyarakat.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI yang juga Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Kantor Presiden, komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, (5/12/2024).
"Mengenai usulan dari kawan-kawan DPR bahwa ada penurunan pajak kepada kebutuhan-kebutuhan pokok yang langsung menyentuh kepada masyarakat, pak presiden tadi menjawab bahwa akan dipertimbangkan dan akan dikaji," kata Dasco.
Presiden Prabowo kata Dasco, akan menggelar rapat dalam waktu dekat untuk membahas usulan penurunan pajak yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat.
"Mungkin dalam 1 jam ini pak presiden akan meminta menteri keuangan dan beberapa menteri untuk rapat dalam mengkaji usulan dari masyarakat maupun dari DPR tentang beberapa hal pajak yang harus diturunkan," katanya.
Baca juga: DPR dan Pemerintah Sepakat Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen pada 2025
Meskipun demikian Dasco tidak menjelaskan lebih jauh usulan pajak apa yang diturunkan tersebut. Untuk diketahui sejumkah komoditas telah dikenakan bebas PPN, diantaranya yakni:
Beras dan Gabah, Sagu, Kedelai, Garam Konsumsi, Daging Segar, Telur, Susu, Buah-buahan, sayur -sayuran, ubi-ubian, Bumbu-bumbuan, dan Gula Konsumsi.
Daftar Barang Kena Pajak 12 Persen
Pemerintah berencana menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Rencana sejala dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Sebelumnya, tarif PPN naik dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022.
Kebijakan kenaikan kembali tarif PPN menjadi 12 persen pada 2025 dipastikan bakal berdampak pada harga barang dan jasa.
Baca juga: Upah dan PPN Naik, Pemerintah Bakal Guyur Insentif untuk Masyarakat yang Beli Mobil di 2025
Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen akan berlaku untuk sejumlah barang yang masuk dalam kategori Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 dan UU HPP, PPN dikenakan pada barang yang dijual atau jasa yang diberikan oleh pengusaha di dalam daerah pabean.
Beberapa jenis barang yang akan terkena dampak kenaikan PPN 12 persen meliputi barang-barang konsumsi, elektronik, kendaraan bermotor, pakaian dan barang fashion, perabot rumah tangga, makanan olahan dan kemasan, hak kekayaan Iintelektual, jasa industri dan komersial, hingga layanan digital.