Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dokter Psikiater Forenstik RS Polri Kramat Jati dr Henny Riana Sp.KJ (K) mengungkapkan Aipda Nikson pelaku pembunuhan ibu kandungnya di Cileungsi teratat pasien poli jiwa di RS Polri sejak tahun 2020.
Aipda N diketahui merupakaan anggota Polres Metro Bekasi yang kini mengalami gangguan kejiwaan.
“Pasien tersebut (Aipda N) berulang kali dilakukan rawat inap, pasien terkahir dirawat inap pada 8 Maret 2024 dirawat selama 16 hari,” kata Henny saat konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (5/12/2024).
Aipda N terakhir berobat jalan 23 Oktober 2024 dijadwalkan pasien akan kontrol pada 22 November 2024, namun pasien tidak hadir ke poli jiwa.
Sampai 2 Desember 2024 telah didapatkan informasi tentang adanya penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia di Cileungsi yanf diduga dilakukan oleh Aipda N.
“Kemudian ada surat permohonan VER (visum et revertum) dari penyidik unit reskrim Polsek Cileungsi Polres Bogor dan Bid Propam PMJ,” ungkapnya.
Saat ini pasien Aipda N dirawat di RS Bhayangkara Polri sejak 2 Desember 2024 untuk dilakukan observasi kejiwaan.
Sebelumnya, aksi keji dilakukan anggota polisi berpangkat Aipda bernama Nikson Pangaribuan alias Ucok.
Aipda N tega membunuh ibu kandungnya sendiri dengan mengepruk pakai gas LPG kg atau gas melon.
Dia tengah menunggu proses pidana atas perbuatan biadabnya. Insiden Ucok yang tega menghabisi nyawa sang ibu itu terjadi di kediamannya, Cileungsi, Bogor, Minggu malam, 1 Desember 2024.
Kapolres Bogor Kabupaten, Ajun Komisaris Besar Polisi Rio Wahyu Anggoro mengatakan pelaku Ucok saat sudah ditangkap dan masih diperiksa intensif.
"Pangkatnya bintara tinggi, inisialnya N," kata Rio Wahyu, Senin, 2 Desember 2024.
Kronologi
Oknum anggota polisi Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok (41) melakukan aksi tidak terpuji menghantam kepala ibu kandungnya HS (61) memakai tabung elpiji 3 kilogram (kg).