News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di PT Timah

Harvey Moeis Ungkap Sosok 'Wasit' di Jakarta dalam Kasus Korupsi Timah, Pengganti Eks Kapolda Babel

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

Lantaran terus dicecar Jaksa akhirnya Harvey pun buka suara mengenai sosok wasit di Jakarta tersebut.

Meski pada sidang sebelumnya ia mengaku lupa siapa sosok wasit itu.

Namun pada sidang kali ini ia membeberkan siapa sosok tersebut berdasarkan hasil pembicaraannya dengan Brigjen Saiful Zachri pada saat itu.

Dari hasil pembicaraan itu, Harvey menuturkan bahwa wasit di Jakarta yang ia maksud merujuk pada calon pengganti Brigjen Saiful Zahcri.

"Wasit di jakarta itu kalau tidak salah ini. Saya sempet ada perbincangan dengan pak Kapolda beliau sudah mau diganti. Wasit di Jakarta itu mungkin pengganti beliau yang di Jakarta," kata Harvey.

"Maksudnya, Kapolda juga?" tanya Jaksa memastikan.

"Eee kata beliau," ucap Harvey.

Jaksa Dibuat Geram

Mendengar hal itu, Jaksa pun sempat dibuat geram dengan Harvey karena suami artis Dewi Sandra itu kerap memberikan jawaban yang berbeda-beda terkait sosok wasit di Jakarta ini selama di persidangan.

"Ini berbeda dengan keterangan saudara di persidangan yang lain ya?" tanya Jaksa.

"Di persidangan sebelumnya kan saya lupa dan terus saya bilang mungkin itu saya improvisasi untuk menyemangati yang lainnya ya," ucap Harvey.

"Terserah saudaralah ya, yang jelas ada wasit dalam proses permintaan bijih timah dari PT timah ke itu, yang saudara sebut wasit jawaban saudara berubah-ubah," pungkas Jaksa.

Sebagai informasi, dalam perkara ini Harvey Moeis secara garis besar didakwa atas perbuatannya mengkoordinir uang pengamanan penambangan timah ilegal.

Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.

Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini