Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar saksi eks General Manager (GM) PT Antam Tbk Abdul Hadi Avicena soal alasan diangkatnya Endang Kumoro menjadi Kepala Butik Surabaya.
Jaksa menanyakan apakah pengangkatan tersebut sudah melalui uji kelayakan.
Hal itu terungkap saat persidangan perkara kasus korupsi rekayasa jual beli emas Antam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2024).
"Sekarang saya mau nanya, apa yang saksi ketahui terkait profil Endang Kumoro sehingga bisa diangkat sebagai Kepala Butik Surabaya I?" tanya jaksa kepada Abdul Hadi di persidangan.
Baca juga: Broker Eksi Anggraeni Ungkap Bawa Keluar Emas dari Butik PT Antam Melalui Pintu Belakang
Eks GM PT Antam itu menerangkan bahwa pengangkatan tersebut berdasarkan usulan Manager Retail BELM Surabaya 01 Nuning.
"Ya itu usulannya dari Ibu Nuning untuk Endang Kumoro dan itu juga ada berkasnya bahwa Endang Kumoro itu adalah Kepala Butik," jawab Abdul.
Ia mengatakan Endang Kumoro pada butik sebelumnya lebih besar di butik kantor pusat Jakarta.
"Kemudian juga ada hasil penilaian-penilaian dari sebelumnya, penilaian-penilaian dari marketing, manager dan lain sebagainya. Profilnya baik-baik saja yang masuk ke saya," terangnya.
Jaksa lalu kembali menanyakan apakah pada saat Endang Kumoro diangkat sebagai Kepala Butik, GM melakukan sejenis uji kelayakan.
"Itu sudah dilakukan oleh Ibu Nuning dan Pak Joseph karena itu ada usulannya dari mereka. Kemudian kalau yang ada dokumennya itu memang sudah ada uji kelayakan oleh GM sebelumnya juga," terangnya.
Sebagai informasi Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mendakwa Crazy Rich Surabaya, Budi Said atas dugaan korupsi pembelian emas PT Antam sebanyak 7 ton lebih.
Baca juga: PT Antam Merugi Hingga Rp 1 Triliun Gara-gara Gugatan Emas 1,1 Ton Budi Said
Dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan perdana Budi Said di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Pembelian emas dalam jumlah besar dilakukan Budi Said ke Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam pada Maret 2018 sampai dengan Juni 2022.
Sementara itu Eksi Anggraeni merupakan broker pembelian emas Budi Said.
Dia turut diseret untuk bertanggung jawab atas adanya kekurangan emas di BELM Surabaya 01 Antam.
Perbuatannya dilakukan bersama-sama sejumlah pejabat BELM Surabaya 01 yakni Ahmad Purwanto, Endang Kumoro, dan Misdianto.
Baik Eksi dan tiga mantan pejabat BELM Surabaya 01 telah diadili perkaranya dan dijatuhi vonis oleh majelis hakim PN Surabaya.
Hingga kemudian mengajukan upaya hukum banding ke PT Surabaya.
Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya kemudian menjatuhkan hukum lebih berat ketimbang putusan tingkat pertama Pengadilan Tipikor Surabaya.
Sementara untuk tiga terdakwa lain, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto sebagaimana tercantum dalam putusan nomor 11/PID.SUS-TPK/2024/PT SBY, masing-masing divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.