"Hasil interogasi bahwa dengan pemeriksaan, Fattah ini dikendalikan oleh AS (Arif Susilo), ini adalah oknum anggota Polri yang bertugas di Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Surabaya," ujarnya.
Lalu, oknum polisi itu berhasil ditangkap oleh petugas dan mengakui perbuatanya.
Arif membeli sabu itu dari seorang pria bernama Erwin dengan harga Rp 500 juta per kilogram dan dijual lagi Rp 650 juta.
"Dari keterangan (Arif) sudah satu tahun ini, 2023 sampai 2024, 7 kali melakukan pengiriman langsung dari Sumatera Utara, Medan ke NTB.
Sekali kiriman satu kilo sampai dengan lima kilogram," ujarnya.
Saat ini, anggota BNNP Jatim masih melakukan pendalaman kembali kasus narkoba jaringan nasional itu.
Baca juga: BNN Ciduk Anggota Polda Jatim yang Berperan Atur Perjalanan Distribusi Narkotika Medan-Lombok
Hal tersebut untuk mengungkap keterlibatan oknum polisi lainnya.
"Jaringan nasional dari Medan, Surabaya sampai dengan NTB, baru terbuka sekarang ada keterlibatan oknum anggota Polri. Barang (sabu) didapat dari Sumatera Utara, langsung dikirim," ucapnya.
Rumah Aiptu Arif Susilo Digeledah
BNNP Jatim menggeladah kediaman Arif di perumahan Taman Indah Regency Blok BB, Sepanjang, Taman, Sidoarjo, Kamis (5/12/2024), sekitar pukul 10.00 WIB.
Hal tersebut berkaitan dengan keterlibatan oknum anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak itu dalam kasus peredaran narkoba.
Petugas masih akan melakukan pendalaman kasus lebih lanjut.
Sebagai upaya penanganan kasusnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan penggeledahan di sebuah rumah milik Aiptu Arief di Taman Indah Regency, Sidoarjo, pada Kamis, (5/12/2024).
Penggeledahan yang berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB, petugas memeriksa sudut-sudut rumah dan kamar yang ditinggali Arief beserta istri dan anaknya.
Namun, Aiptu Arief Susilo saat itu tidak berada di lokasi.