Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap telah berhasil memulihkan aset negara sebesar Rp 2,4 triliun dari penanganan kasus korupsi periode 2020–2024.
Triliunan rupiah tersebut kemudian disetorkan kepada kas negara melalui penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Baca juga: Ketua KPK Terpilih soal Kasus Harun Masiku: Itu Jadi Target Kami
"Dari sejumlah penanganan perkara di tahun 2020–2024, KPK berhasil melakukan asset recovery, yang menjadi sala satu sumbangsih nyata hasil pemberantasan korupsi terhadap pemasukan kas negara melalui penerimaan negara bukan pajak, yaitu sebesar Rp 2.490.470.167.594," ucap Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam pidato pembukaan acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 di Gedung Juang Merah Puih KPK, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2024).
Di tahun 2024 ini, lanjut Nawawi, KPK memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 677,5 miliar.
"Khusus untuk tahun 2024, total asset recovery adalah sebesar Rp 677.593.085.560," ujar dia.
Nawawi menyebutkan, sepanjang 2020–2024, KPK telah menangani sekitar 597 perkara.
Ratusan perkara tersebut terjadi di sektor penting, seperti hukum, pembangunan infrastruktur, perizinan sumber daya alam, pendidikan, hingga kesehatan.
Baca juga: Nawawi Pomolango Ungkap 5 Tahun Terakhir KPK Usut 597 Kasus Korupsi
"Penindakan tindak pidana korupsi tidak hanya untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya, namun juga untuk pemulihan kerugian keuangan negara secara optimal," sebut dia.
Sejak awal pembentukannya, KPK telah menjadi garda terdepan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
KPK tidak hanya bertugas menindak pelaku korupsi, tetapi juga melakukan berbagai upaya pencegahan melalui rekomendasi perbaikan sistem layanan publik dan pendidikan antikorupsi yang bertujuan untuk membangun budaya antikorupsi di masyarakat.