Perusahaan smelter tersebut, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.
Uang pengamanan tersebut, lantas diserahkan para pemilik smelter dengan cara transfer ke PT Quantum Skyline Exchage milik Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim.
Seluruh uang yang terkumpul, sebagian diserahkan Harvey Moeis kepada Direktur Utama PT Refined Bangka Tin, Suparta.
Sebagian lainnya digunakan untuk kepentingan pribadi Harvey Moeis.
2. Suparta Dituntut 14 Tahun Penjara
Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta, dituntut pidana penjara selama 14 tahun.
Dalam tuntutan Jaksa, Suparta terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Suparta juga terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Suparta dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat bacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.
Suparta juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka akan diganti pidana kurungan selama 1 tahun.
Selain itu, ia dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 4.571.438.592.561 atau Rp 4,5 triliun.
3. Reza Andriansyah Dituntut 8 Tahun Penjara
Berbeda dengan Suparta, Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT dituntut 8 tahun penjara.
Reza juga dikenakan denda senilai Rp 750 juta subsider kurungan 6 bulan jika tak mampu membayar denda.