News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di PT Timah

Sandra Dewi Dipastikan Tidak Hadir Saat Harvey Moies Jalani Sidang Tuntutan Kasus Timah Hari Ini

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Artis Sandra Dewi. Ia dipastikan tidak akan hadir pada saat suaminya, Harvey Moies menjalankan sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2024) hari ini.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Sandra Dewi dipastikan tidak akan hadir pada saat suaminya, Harvey Moies menjalankan sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2024) hari ini.

Adapun ketidakhadiran Sandra ini dikatakan oleh tim kuasa hukumnya yakni Harris Arthur saat dikonfirmasi.

Arthur menjelaskan, kliennya itu direncanakan baru akan hadir pada saat Harvey menjalani sidang vonis dalam kasus tersebut.

"Nah sepertinya tidak (Sandra Dewi tidak hadir di persidangan) masih tuntutan, mungkin putusan baru," kata Arthur saat dikonfirmasi, Minggu (8/12/2024) malam.
Sandra kata Arthur nantinya akan memantau jalannya sidang tuntutan suaminya itu dari rumah.

"Iya (Sandra memantau sidang Harvey dari rumah)," pungkas Arthur.

Sebagaimana diketahui, Harvey Moeis bersama dua petinggi perusahaan smelter swasta PT Refined Bangka yakni Suparta dan Reza Ardiansyah bakal menjalani sidang tuntutan pada hari ini.

Sebagai informasi, berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun. 

Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.

Kerugian negara yang dimaksud jaksa, di antaranya meliputi kerugian atas kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah. 

Tak hanya itu, jaksa juga mengungkapkan, kerugian negara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan nilainya mencapai Rp 271 triliun. Hal itu sebagaimana hasil hitungan ahli lingkungan hidup.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini