News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di PT Timah

Daftar Tuntutan Terdakwa Kasus Korupsi Timah, Harvey Moeis 12 Tahun Penjara

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis saat menjalani sidang Pembacaan Tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

Dalam kasus ini, Reza tidak dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti.

Terdakwa Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa (VIP) Tamron alias Aon dkk menjalani sidang pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Bangka Belitung tahun 2015-2022 dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2024). (Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha)

4. Tamron 14 Tahun Penjara

Terdakwa Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron Alias Aon, dituntut hukuman 14 tahun penjara.

Dalam tuntutannya, JPU menilai, bos tambang Bangka Belitung itu terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait tata niaga timah PT Timah. 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tamron alias Aon dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan,” kata jaksa.

Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 1 tahun. 

“Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp3.660,9 triliun dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan, sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata jaksa di persidangan.

Dikatakan Jaksa, harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

Namun, jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti selama 8 tahun pidana penjara.

Sebagai informasi, Aon dkk dijerat pasal tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Untuk tindak pidana korupsi, mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan terkait pencucian uang, mereka dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: BREAKING NEWS: Bos Timah Tamron Diganjar Tuntutan 14 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp3,6 Triliun

5. Robert Indarto 14 Tahun Penjara 

Terdakwa Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto dituntut jaksa penuntut umum 14  tahun penjara.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini