Dalam kasus ini, Reza tidak dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti.
4. Tamron 14 Tahun Penjara
Terdakwa Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron Alias Aon, dituntut hukuman 14 tahun penjara.
Dalam tuntutannya, JPU menilai, bos tambang Bangka Belitung itu terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait tata niaga timah PT Timah.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tamron alias Aon dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan,” kata jaksa.
Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 1 tahun.
“Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp3.660,9 triliun dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan, sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata jaksa di persidangan.
Dikatakan Jaksa, harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Namun, jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti selama 8 tahun pidana penjara.
Sebagai informasi, Aon dkk dijerat pasal tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Untuk tindak pidana korupsi, mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan terkait pencucian uang, mereka dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: BREAKING NEWS: Bos Timah Tamron Diganjar Tuntutan 14 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp3,6 Triliun
5. Robert Indarto 14 Tahun Penjara
Terdakwa Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto dituntut jaksa penuntut umum 14 tahun penjara.