Agus diduga menggunakan manipulasi emosional dan ancaman psikologis untuk memaksa korbannya menuruti keinginannya.
Beberapa korban melaporkan bahwa Agus mengancam akan membongkar aib masa lalu mereka jika tidak menuruti kemauannya.
Saat ini Agus telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelecehan.
Polda NTB memastikan proses hukum berjalan transparan dengan menggelar pemeriksaan dan rekonstruksi kasus.
Polisi juga terus terbuka terhadap laporan tambahan dari korban yang berani melapor.
(Tribunnews.com/Milani)