Judol sebagai fenomena global yang berkembang pesat di era digital, menjadi masalah yang mendesak diselesaikan pemerintah.
"Kemudahan sistem pembayaran Judol melalui bank, a-wallet dan pulsa meluas karena lemahnya pengawasan perbankan oleh OJK dan pengawasan sistem pembayaran oleh Bank Indonesia," kata Deni.
Dia mengatakan, saat ini, koneksi pembayaran melalui API (Application Programming Interface) dari perbankan atau e-wallet ke penyedia sistem pembayaran (PJP), sangatlah mudah. Ini melemahkan E-KYC (Electronic know your costumer) dan E-KYB (Electronic Know Your business).
"Banyak perbankan dan e-wallet yang tidak tahu atau pura-pura tidak tahu adanya koneksi dalam sistem pembayaran di internalnya terkoneksi merchan berbasis Judol," ungkapnya.
Saat ini, kata dia, PJP yang mendapat izin operasi dari BI sesuai PBI No.22/23/PBI/2020 dan PJP yang mendapat izin PSE (penyelenggara system elektronik) PP No. 71/2019 dari Menkodigi, banyak yang berevolusi menjadi media transaksi pembayaran dan merchan Judol. Inilah yang menyebabkan Judol berkembang pesat.
"Perbankan, a-wallet, operator seluler adalah media yang digunakan untuk pembayaran Judol secara digital. Nah, Layanan tersebut, mendapat untung atau cuan atau Fee pendapatan dari setiap transaksi Judol," kata Deni.
Berdasarkan data Center for Banking Crisis (CBC), pendapatan bank dari Judol yang seharusnya dikembalikan ke negara sepanjang 2017-2024, mencapai Rp 70,6 triliun.
Sedangkan pendapatan e-wallet dari Judol yang seharusnya dikembalikan ke negara periode 2017-2024 mencapai Rp 11,5 triliun.
Sedangkan pendapatan sejumlah operator seluler sepanjang 2017-2024 mencapai Rp 4,2 triliun. Kalau ditotal mencapai Rp 86,3 triliun.
"Selain itu, beberapa transaksi yang diblokir OJK senilai Rp101 trilliun yang melibatkan 6.400 rekening bahkan lebih, tersangkut Judol. Selanjutnya, harus menjadi deposito pemerintah," kata Deni.
Seluruh dana yang tersangkut aktivitas Judol, kata Deni, maka sesuai hukum, uang tersebut disita oleh negara, sebagai bagian dari tindakan penegakan hukum.
“Agar penarikan dana di layanan sistem pembayaran tidak terganggu sebaiknya ditarik secara bertahap selama setahun dan pajak yang telah dibayar atas hasil pendapatan tersebut diperhitungkan sebagai pajak yang bayar dimuka,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Deni, pendapatan bank, aplikasi e-wallet dan operator seluler dari transaksi Judol akan dimasukan dalam APBN 2025. Dan dana tersebut, dapat digunakan untuk program makan bergizi gratis.
"Proses penyitaan dilakukan melalui mekanisme penyelesaian di luar pengadilan dengan kesepakatan bahwa uang tersebut tetap diserahkan ke negara," pungkasnya.
Perputaran uang judi online
Bulan lalu, pemerintah memperkirakan potensi perputaran uang dari transaksi judi daring (online) bisa mencapai Rp 700 triliun jika langkah intervensi tidak dilakukan.
“Data dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) menunjukkan perputaran uang judi online hampir Rp 400 triliun. Tanpa upaya pencegahan, perputarannya bisa mencapai Rp 700 triliun,” kata Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria, ketika itu.
Pemerintah, kata Nezar, terus bergerak memblokir akun-akun judi online yang bermunculan setiap hari. Sosialisasi tentang bahaya judi online juga digencarkan untuk meningkatkan literasi masyarakat.
“Kita terus meningkatkan literasi anti judi online di masyarakat,” ucap Nezar.