TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini, Rabu (11/12/2024) merupakan kesempatan terakhir tim hukum calon gubernur-wakil gubernur Jakarta Ridwan Kamil (RK)-Suswono (RIDO) untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Jakarta 2024.
MK membuka layanan pengajuan permohonan sengketa hasil Pilkada sampai malam nanti.
Usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Khusus Jakarta menyampaikan hasil rekapitulasi suara Pilkada 2024 yang menyatakan paslon nomor urut tiga Pramono Anung-Rano Karno meraih suara terbanyak, kubu RIDO langsung menyatakan sikap akan menggugat hasil tersebut ke MK.
Namun hingga Rabu siang ini belum ada gugatan yang diajukan Kubu RIDO ke MK.
KPU Jakarta telah menetapkan hasil rekapitulasi suara Pilkada 2024 dalam rapat pleno di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta, pada Minggu (8/12/2024).
Hasilnya Pramono-Rano meraih meraih 2.183.239 atau 50,07 persen total suara sah.
Sementara, paslon nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono mendapat 1.718.160 suara atau 39,40 persen suara.
Paslon nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana yang meraih 459.230 suara atau 10,53 persen suara.
Raihan Pramono-Rano lebih dari 50 persen plus satu suara itu sudah memenuhi syarat memenangkan Pilkada Jakarta 2024 dan Pilkada Jakarta 2024 dipastikan berlangsung satu putaran.
Setelah penetapan hasil rekapitulasi, calon gubernur dan wakil gubernur (Cagub-Cawagub) Pilkada Jakarta diberi waktu tiga hari untuk melayangkan gugatan sengketa hasil pemilu sebelum menetapkan gubernur dan wakil gubernur terpilih.
Hingga Selasa (10/12/2024) malam, Ketua tim hukum RIDO, Arif Wibowo pun masih belum dapat memastikan kapan tepatnya mereka akan mengajukan permohonan gugatan ke MK.
Sebelumnya tim hukum RIDO mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (9/12/2024).
Kedatangan mereka untuk berkonsultasi terkait batas waktu dan mekanisme pengajuan gugatan sengketa hasil Pilkada Jakarta 2024.
Kuasa hukum RIDO, Faizal Hafied, mengungkapkan persiapan bukti dan dokumen telah hampir rampung.
Faizal menjelaskan pihaknya juga membahas kelengkapan bukti, seperti foto, video, dan dokumen lain yang diperlukan. Meski demikian, pengajuan gugatan belum dapat dipastikan kapan akan dilakukan.