Faizal menyatakan pada senin kemarin persiapan gugatan sudah mencapai 97 persen dan hanya tinggal menunggu arahan pengajuan permohonan.
Terbaru, dikutip dari wartakotalive.com (Tribun Network), Tim Bidang Hukum RIDO Muslim Jaya Butar Butar memastikan hari ini pihaknya akan mendaftarkan gugatan Pilkada 2024 Jakarta ke MK.
Namun, Muslim belum bisa membeberkan waktu pastinya kapan akan datang ke MK.
Muslim mengatakan masih ada waktu hingga pukul 23.59 malam nanti untuk mengajukan gugatan ke MK.
Koordinator Tim Rido, Ramdan Alamsyah mengungkapkan kekecewaan Tim RIDO terhadap Bawaslu DKI Jakarta yang tidak memproses laporan timnya.
Beberapa permasalahan yang dilaporkan oleh Tim RIDO kepada Bawaslu antara lain adalah pengakuan sejumlah warga yang tidak menerima surat pemberitahuan atau formulir C6.
Tingginya jumlah warga yang tidak mendapatkan formulir C6 berkontribusi pada rendahnya partisipasi pemilih di Jakarta, sekaligus meningkatkan jumlah golongan putih (golput).
Dari total 8.214.007 warga yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), terdapat 3.489.614 warga yang tidak menggunakan hak pilih.
Respons Kubu Pramono-Rano
Juru Bicara (Jubir) Pramono-Rano, Iwan Tarigan mengatakan pihaknya siap dan optimis menghadapi gugatan yang dilayangkan tim Ridwan Kamil-Suswono ke MK.
Pihaknya, kata Iwan, juga menghormati gugatan yang diajukan kubu RK-Suswono ke MK karena dinilai sudah sesuai dengan koridor kepemiluan dan hukum.
Iwan menuturkan, paslon yang keberatan dengan hasil Pilkada memang berhak mengajukan gugatan ke MK.
Iwan juga meyakini, hakim MK bisa memberikan keputusan secara adil dan profesional atas gugatan yang dilayangkan.
Harapannya, hakim MK bisa mengambil keputusan berdasarkan bukti-bukti yang ada.
Tim Pramono-Rano juga telah menunjuk Ahli Hukum Todung Mulya Lubis sebagai Ketua Tim Hukum dalam menghadapi gugatan PHPU di MK.
Ketua Harian Tim Pemenangan Pramono-Rano, Prasetyo Edi Marsudi mempersilakan Tim RIDO untuk mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkait hasil Pilkada Jakarta ke MK.
Di sisi lain, Prasetyo menyarankan kubu RIDO untuk tidak memaksakan diri mengajukan gugatan hasil Pilkada Jakarta ke MK.
Dia menyebut jika hasil suara RIDO dengan Pram-Doel berselisih hingga 9-10 persen suara. Sehingga, sulit MK mengabulkan jika selisih suara hingga 9-10 persen.(*)