Menurutnya, revisi ini adalah momentum yang tepat untuk mengakomodasi aspirasi tentang perbaikan sistem pemilu.
Komisi II DPR Tak Setuju?
Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda Kiemas, tak setuju usulan Prabowo itu.
Menurut Giri, usulan tersebut harus dikaji secara mendalam.
"Perlu kajian lebih mendalam agar tidak sekadar argumentasi berdasarkan anggaran. Kalau argumennya anggaran maka tidak relevan untuk diubah," kata Giri, saat dihubungi pada Jumat (13/12/2024).
Politisi PDIP ini menegaskan demokrasi adalah tentang pelibatan langsung masyarakat dalam menentukan pemimpin di tingkat daerah maupun pusat.
"Pendapat pribadi, bahwa demokratisasi adalah pelibatan seluruh masyarakat dalam menentukan siapa yang menjadi pemimpin di daerah dan pusat," ujar Giri.
Giri menambahkan, apabila alasan perubahan sistem Pilkada adalah ekses-ekses negatif dari mekanisme langsung, maka yang perlu dilakukan adalah mencari solusi untuk meminimalkan masalah tersebut.
"Jika masalahnya ada ekses dalam Pilkada langsung, inilah yang dicarikan solusinya agar ekses-ekses ini tidak terjadi dan diminimalisasi dalam Pilkada ke depan," tegasnya.
Menteri Hukum: Layak Dipertimbangkan
Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa wacana kepala daerah kembali dipilih DPRD sangatlah baik untuk dipertimbangkan.
Sebab pemilihan kepala daerah oleh DPRD bukan berarti tidak demokratis.
Hal itu disampaikan Supratman di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12/2024).
"Pemilihan kepala daerah di undang-undang dasar maupun di undang-undang pemilu itu kan diksinya adalah dipilih secara demokratis. Dipilih secara demokratis itu kan tidak berarti harus semuanya pilkada langsung," kata Supratman.
Selain itu pemilihan kepala daerah oleh DPRD juga mempertimbangkan masalah efisiensi. Kemudian yang tidak kalah penting adalah masalah aspek sosial dan kerawanan.
"Dan saya pikir ini menjadi wacana yang patut dipertimbangkan," katanya.