News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

 Terkait Amnesti 44.000 Orang, Prabowo Diminta Tiru Langkah Habibie

Penulis: Erik S
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur lembaga kajian Sabang Merauke Circle Syahganda Nainggolan meminta Presiden Prabowo Subianto meniru Presiden Habibie yang lebih fokus pada kasus politik di era lalu. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana pemerintah memberikan pengampunan kepada 44.000 narapidana yang diumumkan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas kemarin mendapat reaksi berbagai pihak,

Diantaranya dari Direktur Lembaga Kajian Sabang Merauke Circle Syahganda Nainggolan.

Dia meminta Presiden Prabowo Subianto meniru Presiden Habibie yang lebih fokus pada kasus politik di era lalu. 

Habibie saat itu menggunakan hak amnesti kepada kelompok politik yang dipenjara Suharto, seperti Sri Bintang Pamungkas, Xanana Gusmao, Budiman Sudjatmiko, Timsar Zubil dan ratusan tahanan politik lainnya.

Syahganda menyayangkan rencana Menteri Hukum yang lebih berorientasi dan fokus pada tahanan kriminal, yang merupakan sampah masyarakat.

Menurut Syahganda, Hak Amnesty, Abolisi dan Grasi yang dimiliki presiden harus diutamakan untuk kebutuhan menegakkan demokrasi dan HAM. Sampai saat ini berbagai kasus politik di era mantan Presiden Joko Widodo masih menggantung. 

Dalam kasus 'makar' misalnya, status hukum Mayjend (Purn) Kivlan Zen, Alm Brigjend (Purn) Adityawarman, Brigjen (Pol) Sofyan Jacob, almarhum  Rachmawati Soekarnoputri, almarhum  Lieus Sungkarisma, Eggi Sudjana, Hatta Taliwang dan banyak lainnya belum SP3.

Kasus Jumhur Hidayat, terkait kritik RUU Omnibuslaw, belum final di MA. 

Beberapa laporan kriminalisasi kepada Rizieq Shihab, Rocky Gerung dan lainnya juga masih menggantung.

Syahganda yang juga menjadi kordinator Persaudaraan Tahanan Politik era Jokowi ini  meminta agar Presiden Prabowo memberikan abolisi dan atau amnesti kepada semua tahanan politik yang terjadi selama era Jokowi.

Baik yang masih dipenjara seperti Gus Nur dalam kasus "ijazah palsu" maupun yang telah keluar penjara. 

"Orang-orang yang keluar penjara saat ini mengalami nasib buruk berupa kesulitan membuat SKCK (surat kelakuan baik), kehilangan mata pencaharian dan mengalami gangguan fisik," ujar Syahganda dalam keterangannya, Sabtu (14/12/2024).

Sebagian besar mereka, menurut Syahganda, merupakan pendukung garis keras Prabowo di era penangkapan itu.

Seperti Mayjend (Purn) Sunarko, Laksamana Madya (Purn) Sony, Zainuddin Arsyad, dan Eko Suryo Santjojo.

"Sepantasnyalah Prabowo memprioritaskan urusan kasus politik, bukan kriminal," ucapnya.

Selanjutnya, Syahganda juga berharap agar janji ketua harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco, kepadanya beberapa waktu lalu dipenuhi, yakni adanya kompensasi di luar rahabilitasi politik bagi semua korban.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini