TRIBUNNEWS.COM - Mulai 1 Januari 2025, Pemerintah akan memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.
Pemerintah juga telah menyiapkan insentif berupa Paket Stimulus Ekonomi untuk masyarakat.
“Untuk itu, agar kesejahteraan masyarakat tetap terjaga, Pemerintah telah menyiapkan insentif berupa Paket Stimulus Ekonomi yang akan diberikan kepada berbagai kelas masyarakat,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers terkait Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan, Senin (16/12/2024).
Salah satu insentif yang diberikan Pemerintah adalah bantuan beras.
Hal itu bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga akibat kenaikan PPN 12 persen.
Bantuan Pangan/Beras tersebut akan diberikan sebanyak 10 kg per bulan selama dua bulan, yakni Januari dan Februari 2025.
Adapun penerima jumlah bantuan beras ini sebanyak 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) bagi masyarakat di desil 1 dan 2.
Selain itu, insentif bagi rumah tangga lainnya adalah diskon listrik.
Adapun besaran diskon listrik yang diberikan kepada masyarakat sebesar 50 persen selama 2 bulan (Januari-Februari 2025).
Diskon tersebut berlaku bagi pelanggan listrik dengan daya listrik terpasang hingga 2200 VA.
Selain bagi rumah tangga, Pemerintah juga memberikan stimulus bagi masyarakat kelas menengah, dunia usaha dan barang dan jasa mewah.
Baca juga: Pemerintah Siapkan Diskon Listrik 50 Persen 2 Bulan, Imbas Kenaikan PPN 12 Persen di 2025
Dikutip dari Kompas TV, berikut adalah daftar lengkap stimulus yang diberikan Pemerintah akibat kenaikan PPN 12 persen:
1. MinyaKita, tepung terigu, gula industri PPN-nya tetap 11 persen di 2025, yang 1 persen DTP
2. Bantuan pangan dan beras bagi desil satu dan dua sebesar 10 kg per bulan