3. Biaya Listrik untuuk pelanggan di bawah atau sampai dengan 2200 VA diberikan diskon sebanyak 50 persen untuk 2 bulan
4. PPN DTP Rp 5 miliar dengan dasar pengenaan pajak Rp2 miliar
5. Melanjutkan kembali fasilitas untuk kendaraan bermotor berbasis listrik atau berbasis baterai (electric vehicle)
6. PPnBM DTP untuk kendaraan baterai atau EV atas impor roda tertentu secara utuh atau CBU dan roda empat tertentu yang komplet (knock down)
7. Pembebasan bea masuk EV CBU
8. PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor hybrid, PPN yang diskon atau PPN DTP sebesar 3 persen
9. Insentif PPh pasal 21 DTP untuk pekerja gaji Rp4,8 juta-Rp10juta
10. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan industri padat karya, masa klaimnya diperpanjang sampai dengan 6 bulan dan manfaatnya 60 persen untuk 6 bulan
11. Jaminan Kecelakaan Kerja bagi industri padat karya tertentu, diberikan diskon sebesar 50 persen untuk 6 bulan
12. PPh final UMKM 0,5 persen diperpanjang sampai dengan 2025
13. Subsidi kredit investasi industri padat karya sebesar 5 persen
(Tribunnews.com/Widya) (KompasTV/Dina Karina)