Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) membahas draf Rancangan Undang-undang Perkoperasian atau RUU Perubahan Ketiga UU Nomor 25 tahun 1992 Tentang Perkoperasian.
Hal ini karena UU Nomor 25 tahun 1992 Tentang Perkoperasian sudah berumur 32 tahun dan perlu adanya pembaharuan seiring perkembangan zaman.
Ketua Panitia Konsolidasi Forkopi, Kartiko Adi Wibowo mengatakan, RUU Perkoperasian sebagai usulan pemerintah yang akan segera dibahas di DPR masih banyak muatan pasal-pasal krusial yang dinilai perlu didiskusikan untuk mengakomodir kepentingan pelaku koperasi di Indonesia.
"Forkopi melihat draf RUU Perkoperasian yang sudah masuk di DPR dan sudah diterbitkan Supresnya itu, kami melihat masih banyak pasal-pasal krusial yang harus didiskusikan lebih dalam," kata Kartiko dalam forum diskusi di NH Wisma, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2024) kemarin.
Kartiko menjelaskan pihaknya telah melakukan roadshow di berbagai daerah seperti Tangerang, Banyuwangi, Kediri untuk melakukan Forum Grup Discussion (FGD) dalam mengakomodir masukan dari anggota dan pihak terkait RUU Perkoperasian.
Terakhir, melakukan FGD dengan pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan audiensi dengan beberapa fraksi di DPR.
Adapun Forkopi menyoroti 12 poin utama yang dinilai krusial dalam pasal RUU Perkoperasian, satu diantaranya terkait definisi koperasi.
Forkopi mengusulkan agar pengertian Koperasi menjadi sekumpulan orang seorang atau badan hukum koperasi yang bersatu secara suka rela dan bersifat otonom untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial dan budaya dalam membangun ekonomi kerakyatan melalui usaha bersama yang diselenggarakan berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong-royong sebagai pilar ekonomi Pancasila.
Selain itu, Forkopi mengusulkan poin yang menegaskan peran dan fungsi koperasi dalam mengembangkan perekonomian nasional. Ada juga usulan pembentukan lembaga pengawasan koperasi simpan pinjam, dan pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPSK) dan Pinjaman Anggota Koperasi.
Forkopi juga mendorong poin yang mengatur tentang pentingnya Pendidikan Perkoperasian dalam kurikulum, serta usulan masa jabatan pengurus koperasi tidak dibatasi periodesasinya.
"Karena Koperasi berbeda dengan jabatan politik dimana unsur kepercayaan anggota terhadap Pengurus adalah kunci utama keberlangsungan usaha Koperasi," ujar Kartiko.
Forkopi juga mengusulkan agar Koperasi dapat memiliki Hak Milik atas tanah dan tidak terbatas pada koperasi pertanian semata, lalu usulan adanya Sistem Teknologi Informasi Koperasi, dan usulan adanya sanksi pidana terbatas pada kegiatan yang dapat merugikan koperasi.
"Hal ini untuk menghindari agar tidak terkesan regulasi memiliki kecenderungan untuk mengkriminalisasi Pengurus dan Pengawas Koperasi," jelasnya.