Pada 2021, Lotharia lalu dimutasi menjadi Kapolda Maluku.
Barulah di tahun 2024 Irjen Lotharia Latif diangkat sebagai Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Digugat anak buah
Saat menjabat sebagai Kapolda NTT, Irjen Lotharia Latif pernah digugat oleh anak buahnya yakni Johanes Imanuel Nenosono, mantan anggota polisi yang dipecat karena diduga menghamili seorang wanita.
Johanes sendiri dipecat karena dianggap melanggar kode etik profesi Polri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Ayat (1) huruf B, Pasal 11 huruf C Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Johanes yang juga mantan anggota Polres Timor Tengah Selatan ini dipecat pada September 2021 sesuai keputusan Kapolda NTT nomor : KEP/393/IX/2021.
Menurut Irjen Lotharia Latif, Johanes harus mengikuti dan patuh terhadap aturan internal Polri.
Latif menegaskan bahwa anggota polisi bisa dipecat meski tidak terlibat pidana.
Karena pada umumnya anggota yang dipecat terlibat pelanggaran kode etik dan disiplin yang berat.
Oleh karena itu, kata Lotharia, tidak layak untuk dipertahankan menjadi anggota Polri.
"Kalau tidak bisa ikut aturan tersebut ya nggak usah jadi polisi," kata Lotharia, Selasa (23/11/2021), dikutip dari Kompas.com.
Jenderal bintang 2 ini mengatakan memilih profesi sebagai anggota polisi untuk sepenuhnya melayani dan melindungi masyarakat.
Lotharia mengaku tidak akan melindungi setiap anggota yang merugikan dan mencoreng nama baik institusi dan melukai hati masyarakat.
"Jangan karena hanya beberapa perbuatan anggota yang merugikan dan melukai hati masyarakat dibiarkan bahkan dilindungi, sehingga mencemarkan dan merusak citra Polri di masyarakat," tandasnya.
Harta kekayaan
Irjen Lotharia Latif tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp5,2 miliar.