Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana mati kasus penyelundupan narkotika, Mary Jane Veloso, tiba di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Selasa (17/12/2024).
Pantauan Tribunnews sekira pukul 20.41 WIB, Mary bersama beberapa petugas menumpangi sebuah mobil jenis van hitam.
Mary yang mengenakan kaos berwarna hitam turun dari mobil tersebut sambil dijaga para petugas.
Sebelum tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Mary Jane berangkat dari Lapas Perempuan Pondok Bambu.
Ia dijadwalkan akan bertolak ke negara asalnya, Filipina, pada Rabu (18/12/2024) dini hari nanti.
Setibanya di Bandara Soeakarno-Hatta, Mary mengaku mengalami mabuk darat naik mobil.
Hal itu juga terlihat dari mimik wajah Mary yang tampak sedikit lemas. Meski demikian, ia tak henti-hentinya menebar senyum kepada para awak media.
"Saya mabuk sepanjang jalan," ungkapnya, kepada Tribunnews.com, Selasa malam.
Lebih lanjut, Mary menjelaskan alasan mabuk tersebut akibat dia sudah lama tidak naik mobil.
"(Sudah lama tidak naik mobil) ya," tuturnya.
Mary Jane dijadwalkan akan dipulangkan ke Filipina pada Rabu (18/12/2024) dini hari.
Mary Jane dijadwalkan menggunakan penerbangan Cebu Airlines yang berangkat dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada pukul 00.15 WIB.
Sebelumnya, Mary Jane telah dipindahkan dari Lapas Wirogunan, Yogyakarta, ke Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta.
Pemindahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.05.05-2540 tertanggal 13 Desember 2024.
Menurut Nyoman, Mary Jane tiba di Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta pada Senin (16/12/2024) pukul 07.30 WIB.
Dia didampingi oleh enam petugas Satopatnal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan serta empat petugas dari Kejaksaan Tinggi DIY dan Kejaksaan Negeri Sleman.
"Proses penerimaan diawali dengan pemeriksaan kesehatan, verifikasi administrasi, hingga penandatanganan berita acara serah terima," kata Surya dalam keterangan tertulis.
Mary Jane diterima langsung oleh Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, didampingi perwakilan dari Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, serta Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan administrasi, Mary Jane ditempatkan di kamar hunian yang telah disiapkan.
Sebagai bagian dari prosedur orientasi awal, Mary Jane diwajibkan mengikuti program pengenalan lingkungan (mapenaling).
Program ini bertujuan untuk memastikan adaptasi yang baik selama masa singkatnya di Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta sebelum pemulangannya ke Filipina.
Sebagai informasi, Mary Jane ditangkap pada April 2010 di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, dengan 2,6 kg heroin.
Baca juga: Mary Jane Veloso Bawa Banyak Oleh-oleh Pulang Ke Filipina: Aku Cinta Indonesia
Dia pun kemudian dijatuhi divonis hukuman mati dalam kasus tersebut.