Hal ini disebut dikatakan Nicolas setelah dicecar oleh Komisi III DPR RI dalam rapat dengar pendapat (RDP), Selasa.
"Nanti kami melakukan pengecekan kejiwaan itu kepada ahli yang terkait," kata Nicolas kepada wartawan.
Apabila George terbukti mengalami gangguan kejiwaan, kata Nicolas, maka hal tersebut akan menjadi pertimbangan hakim untuk melanjutkan kasusnya atau tidak.
Nicolas hanya menegaskan, pihaknya akan melakukan serangkaian proses penyidikan sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku.
"Ya, dipastikan kami perlakukan tersangka selayaknya tersangka lain. Yang bersangkutan sudah ditahan di Rumah Tahanan polres Jakarta Timur," tuturnya.
Sementara itu, pegawai toko roti yang menjadi korban penganiayaan George, Dwi Ayu mengatakan anak bosnya itu tidak memiliki gangguan jiwa.
Sebaliknya, Ayu mengatakan, selama ini George tampak seperti orang normal pada umumnya.
Namun, George, katanya, memang sering marah-marah.
"Setahu saya dia normal aja sih, soalnya dia juga meeting-meeting sama orang. Dia juga kepala toko di Kelapa Gading," kata Ayu di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
"Emang suka marah-marah," lanjutnya.
Sebagai informasi, aksi penganiayaan tersebut sebelumnya viral di media sosial.
Saat itu, pria berbadan gempal tampak sedang marah-marah kepada seorang wanita.
Bahkan, pria tersebut melemparkan sejumlah barang, di antaranya mesin EDC hingga bangku ke arah korban.
Penganiayaan tersebut telah dilaporkan ke pihak berwajib, tetapi belum ada perkembangan dari laporan itu.