News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Susno Duadji Puji Terpidana Kasus Vina Tolak Grasi: Lebih Mulia dari Hakim yang Jatuhkan Vonis

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Enam terpidana kasus Vina Cirebon di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon saat hendak menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) perdana pada Rabu (4/9/2024) - Susno Duadji menyebut terpidana kasus Vina yang menolak grasi lebih mulai ketimbang hakim yang menjatuhkan sembarang vonis.

TRIBUNNEWS.com - Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, mengapresiasi sikap terpidana kasus Vina Cirebon yang menolak mengajukan grasi.

Menurut Susno, sikap para terpidana kasus Vina tersebut menunjukkan sosok kesatria.

"Saya menghargai. Itu mereka kesatria," kata Susno dalam program On Focus di YouTube Tribunnews.com, Selasa (17/12/2024).

Susno juga membenarkan pernyataan para terpidana, yang memilih mati di penjara ketimbang mengaku sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eky, untuk mengajukan grasi.

Ia menilai para terpidana kasus Vina lebih mulia dibandingkan hakim yang menjatuhkan vonis terhadap mereka.

"Daripada dibebaskan, tapi harus mengakui padahal tidak melakukan. Maka lebih baik mati dan busuk di penjara, bagus," ujar Susno.

Baca juga: Jutek Sebut Hakim MA Aneh Tolak PK Terpidana Kasus Vina, Singgung soal Hasil Ekstraksi HP Widi

"Dia (terpidana kasus Vina) lebih mulia dari hakim yang sembarang menjatuhkan hukuman," imbuh dia.

Sebelumnya, kuasa hukum terpidana kasus Vina, Jutek Bongso, mengungkapkan kliennya kompak menolak mengajukan grasi.

Jutek diketahui telah menawarkan sejumlah langkah hukum bagi para terpidana agar bebas, setelah peninjauan kembali (PK) mereka ditolak Mahkamah Agung (MA).

Tapi, menurut Jutek, para terpidana kasus Vina menolak pengajuan grasi, meski sudah berulang kali ditanya.

Alasannya, kata Jutek, para terpidana enggan mengaku menjadi pelaku pembunuhan Vina dan Eky, sebab mereka tak melakukannya.

Diketahui, salah satu syarat mengajukan grasi adalah terpidana harus mengakui perbuatannya.

"Dua kali saya bertanya kepada para terpidana tadi di dalam Lapas bersama tim 20 orang, sampai dua kali saya sendiri bertanya 'yakin tidak mau mengambil langkah grasi'," kisah Jutek, Senin (16/12/2024).

Jutek mengungkapkan, para terpidana lebih memilih meninggal di penjara, ketimbang harus mengaku menjadi pelaku pembunuhan Vina dan Eky.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini