News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Uang Palsu di Kampus UIN Alauddin

Cara Andi Ibrahim Selundupkan Mesin Cetak Uang Palsu ke Kampus: Pakai Forklift, Dilakukan Malam Hari

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Sulsel, Irjen Yudhiawan Wibisono dengan jajaran saat konferensi pers terkait kasus peredaran uang palsu dari UIN Alauddin Makassar di Mapolres Gowa, Kamis (19/12/2024). Andi Ibrahim menyelundupkan mesin pencetak uang palsu dengan menggunakan forklift dan diangkat ke gedung perpustakaan kampus. Hal itu dilakukan malam.

Reonald menuturkan mesin cetak uang palsu itu mulai digunakan di Gedung Perpustakaan UIN Makassar pada awal September 2024.

98 Barbuk Diamankan, Ada Uang Korea-Vietnam hingga SBN

Pada kesempatan yang sama, Kapolda Sulsel, Irjen Yudhiawan Wibisono mengungkapkan pihaknya turut menyita 98 barang bukti terkait kasus ini.

Adapun diantaranya adalah ratusan lembar mata uang Korea Selatan (KRW) dan mata uang Vietnam (VND).

"Ada mata uang Korea 1 lembar sebesar 5.000 won, ada mata uang Vietnam sebanyak 111 lembar sebanyak 500 Dong," katanya.

Selain itu, tim penyidik juga menyita mata uang rupiah dengan tahun emisi yang berbeda-beda.

Tak cuma itu, mesin pencetak uang palsu seharga Rp 600 juta juga turut diamankan.

Yudhiawan juga mengungkapkan pihaknya turut menyita fotokopi surat berharga negara (SBN) dan sertifikat deposit Bank Indonesia (BI) dengan nilai triliunan rupiah.

"Ada satu lembar kertas fotokopi sertifikat of deposit BI nilainya Rp 45 triliun. Juga ada kertas surat berharga negara senilai Rp 700 triliun," jelasnya.

17 Tersangka Ditetapkan, Termasuk Andi Ibrahim

Dalam kasus ini, jumlah tersangka telah mencapai 17 orang. Namun, Yudhiawan menturukan adanya kemungkinan jumlah tersangka bakal bertambah.

"Setelah kita lakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, ada enam saksi. Tersangka kita tangkap ada 17 orang. Ini masih bisa bertambah," jelasnya.

Andi Ibrahim dkk pun dijerat dengan Pasal 36 ayat 1, ayat 2, ayat 3 dan Pasal 37 ayat 1 dan 2 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

"Ancaman pidana paling lama 10 tahun (penjara) hingga seumur hidup," pungkas Yudhiawan.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini