Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PKS Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), sekaligus Anggota DPR RI, Almuzzammil Yusuf mendukung wacana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui DPRD yang sebelumnya disampaikan Presiden RI, Prabowo Subianto.
"PKS mendukung wacana Pilkada melalui DPRD yang disampaikan Presiden Prabowo. Sudah saatnya pelaksanaan Pilkada langsung dievaluasi secara menyeluruh," kata Muzzammil, kepada wartawan Kamis (19/12/2024).
Baca juga: Kepala Daerah Dipilih DPRD, Eks Komisioner KPU: Potensi Ladang Politik Transaksional dan Sapi Perah
Menurut Muzzammil, dana besar negara yang dihabiskan untuk perhelatan beberapa Pilkada langsung terakhir bisa dialokasikan untuk berbagai program kesejahteraan rakyat.
"Dalam beberapa pilkada serentak terakhir dari 2017, 2018, 2020, dan 2024 total anggaran yang digelontorkan menyentuh kisaran Rp 80,65 triliun," kata dia.
"Dana besar tersebut bisa dialokasikan untuk meningkatkan kesejahteraaan rakyat, seperti membuka lebih banyak lapangan kerja, memberikan modal usaha, peningkatan infrastruktur jalan, membangun ruang kelas baru, penambahan fasilitas kesehatan dan lain sebagainya," ucap Muzzammil.
Muzzammil menilai bahwa Pilkada langsung membuka potensi adanya konflik dan polarisasi di tengah masyarakat serta terjadinya diskriminasi pembangunan.
"Kita saksikan pada sejumlah daerah, selama ini terjadi konflik dan polariasi di tengah masyarakat dalam proses Pilkada langsung. Selain itu, terjadi pula diskriminasi pembangunan, seperti suatu desa yang tidak banyak memilih kandidat yang menang biasanya tidak diprioritaskan pembangunannya," ujarnya.
Menurut Muzzammil, Pilkada melalui DPRD dapat meminimalisir bahkan menghilangkan berbagai bentuk kecurangan yang biasa terjadi pada Pilkada langsung.
"Dalam Pilkada langsung selama ini berbagai kecurangan terjadi seperti politik uang, keberpihakan oknum aparat untuk mendukung calon tertentu, politisasi dana bansos, rekapitulasi suara, dan lain sebagainya. Jika Pilkada dipilih melalui DPRD, berbagai kecurangan tersebut dapat diminimalisir bahkan dihilangkan. Bawaslu dapat bekerjasama dengan Polisi, Jaksa, dan KPK untuk memperketat pengawasan," jelas Muzzammil.
Lebih lanjut, Muzzammil menilai Pilkada melalui DPRD juga bagian dari proses yang demokratis, sesuai dengan Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 dan Sila ke-4 Pancasila.
"Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 menyebutkan bahwa “Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis," katanya.
"Dengan demikian, Pilkada melalui DPRD juga bagian dari proses yang demokratis serta implementasi dari demokrasi perwakilan sesuai sila ke-4 Pancasila. Meskipun dipilih di DPRD, landasan hikmah kebijaksanaan (etika dan moral) menjadi syarat multak pelaksanaannya," ujarnya.
Bukan untuk Membajak Hak Politik Rakyat
Sementara itu Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB DPR RI Indrajaya menilai, wacana pilkada oleh DPRD bukan untuk membajak hak politik rakyat.
Menurutnya masyarakat masih mempunyai hak pilih dalam pemilihan umum lainnya, seperti pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres).
Diungkapkan Indra, PKB sendiri hanya mengusulkan agar pemilihan gubernur (Pilgub) dilakukan melalui DPRD.
Sedangkan pemilihan bupati dan wakil bupati, pemilihan wali kota dan wakil wali kota tetap dipilih secara langsung.
Sudah saatnya dilakukan evaluasi terhadap pilkada. Sebab, banyak masalah yang terjadi. Misalnya, Pilkada 2024 yang baru saja digelar.
Penyelenggara pemilu banyak disorot karena boros dalam penggunaan anggaran, peserta identik dengan money politics, dan partisipasi pemilih yang cenderung menurun.
"Presiden Prabowo juga mengusulkan kepala daerah dipilih DPRD. Kami mendukung. Namun, kami mengusulkan pilgub yang dilakukan oleh DPRD," kata Indrajaya, kepada wartawan Rabu (18/12/2024).
Alasan utamanya, kata Indrajaya, selain boros dan tidak lebih baik, sejatinya gubernur adalah kepanjangan tangan dari pemerintah pusat.
"Pilgub oleh DPRD juga menghidupkan demokrasi perwakilan, di mana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat, tetapi diserahkan kepada perwakilannya. Jadi, bukan membajak hak politik rakyat," ucap Legislator asal Papua Selatan tersebut.
Menurut Indrajaya, semangat otonomi daerah itu ada di tingkat kabupaten/kota (bupati/wali kota), bukan di pemerintah provinsi.
Jika Presiden menghendaki, tidak hanya Pilgub, tapi juga bupati dan wali kota yang dipilih langsung oleh DPRD.
"Gagasan itu harus digodok matang oleh semua fraksi dan diputuskan dalam Paripurna DPR," ucapnya.
Menurutnya, pemilu di Indonesia bertele-tele.
Dia mencontohkan di Amerika, yang dipilih sebagai pejabat politik secara langsung itu kepala negara bagian (state) atau gubernur.
Kepala negara (presiden) tidak dipilih rakyat secara langsung, tapi oleh delegasi dari negara-negara bagian yang disebut Dewan Elektoral (Electoral College).
Sementara di Belanda, gubernur dan wali kota diangkat oleh pemerintah pusat dari pejabat tinggi pemerintah yang berpengalaman dan ahli di pemerintahan.
"Model yang sama dipraktikkan di Prancis, tidak ada pemilihan gubernur dan wali kota secara langsung," ucapnya.