News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pegawai Toko Roti Dianiaya Anak Majikan

Profil Kombes Nicolas Ary, Kapolres Jaktim yang Minta Maaf karena Lambat Tangani Kasus George Sugama

Penulis: Rakli Almughni
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut profil Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, Kapolres Metro Jakarta Timur yang meminta maaf karena lambat menangani kasus anak bos roti menganiaya karyawan.

Nicolas hanya menegaskan pihaknya akan melakukan serangkaian proses penyidikan sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku.

"Ya, dipastikan kami perlakukan tersangka selayaknya tersangka lain. Yang bersangkutan sudah ditahan di Rumah Tahanan polres Jakarta Timur," tuturnya.

Terkait kasus ini, Dwi Ayu dianiaya oleh George Sugama Halim, pada 17 Oktober 2024.

Pada video yang beredar dan menjadi viral, George sempat melempari Dwi Ayu dengan barang-barang hingga melukainya.

George kemudian ditangkap polisi di Anugrah Hotel Sukabumi, Cikole, Sukabumi, Jawa Barat, pada Senin (16/12/2024) dini hari.

George juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dan terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.

(Tribunnews.com/Rakli Almughni/Abdi Ryanda Shakti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini