TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melanjutkan proses hukum kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Kejagung Harli Siregar mengungkapkan guna penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula ini, pihaknya telah memeriksa sejumlah pejabat di Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kemendag, dan Badan Urusan Logistik (Bulog).
Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Ada empat saksi yang menjalani pemeriksaan dari Kejagung terkait kasus dugaan korupsi impor gula.
Di antaranya ada ES selaku Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar pada Kementerian Perindustrian RI.
Lalu ada SH yang merupakan Kepala Biro Hukum di Sekretariat Jenderal Kemendag RI tahun 2018-2024.
Selanjutnya ada PS, Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian tahun 2016 - 2018.
Dan terakhir ada WI, Kepala Auditor Wilayah II Palembang Balrum Bulog.
“Kejagung memeriksa 4 orang saksi, yakni ES selaku Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar pada Kementerian Perindustrian RI, dan SH selaku Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan RI tahun 2018 - 2024."
“Lalu, PS selaku Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian tahun 2016 - 2018, dan WI selaku Kepala Auditor Wilayah II Palembang Balrum Bulog,” kata Harli dilansir Kompas.com, Jumat (20/12/2024).
Menurut Harli, empat orang pejabat Kemenperin, Kemendag, dan Bulog ini diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan pemberkasan dalam kasus dugaan impor beras yang menjerat Tom Lembong ini.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” terang Harli.
Baca juga: Kebut Penyidikan Kasus Impor Gula Tom Lembong, Kejagung Telah Periksa 30 Saksi dan Tiga Ahli
Kejagung Periksa Eks Deputi Kementerian BUMN
Kejagung terus mengusut kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 yang melibatkan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Terkait kasus ini, Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar menjelaskan, pihaknya memeriksa dua orang saksi dimana salah satunya inisial WK selaku eks Deputi Kementerian BUMN.
"Memeriksa dua orang saksi, WK selaku Mantan Deputi Bidang Usaha dan Industri Agro dan Farmasi Kementerian BUMN dan NH selaku Pimpinan KSO Sucofindo Surveyor Indonesia," kata Harli dalam keterangannya, Rabu (4/12/2024).
Kendati demikian Harli tak menjelaskan secara rinci perihal detail materi pemeriksaan yang dilakukan Jaksa penyidik Jampidsus Kejagung terhadap kedua saksi tersebut.
Ia hanya menerangkan bahwa kedua saksi itu diperiksa terkait lanjutan proses penyidikan dalam kasus korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkasnya.
Untuk diketahui, Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Indonesia dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016.
Dia juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di periode pertama Presiden Joko Widodo.
Selain itu, Kejagung juga sudah menetapkan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) inisial CS dalam perkara yang diduga merugikan negara sebesar Rp400 miliar.
Baca juga: Kejagung Bantah Anggapan Kriminalisasi Tom Lembong di Kasus Impor Gula
"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp 400 miliar," ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) malam.
Dijelaskan Abdul Qohar, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebesar 105.000 ton pada 2015.
Padahal, saat itu Indonesia sedang surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor.
"Akan tetapi di tahun yang sama, yaitu tahun 2015 tersebut, menteri perdagangan yaitu Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," kata Qohar.
Baca juga: Status Tersangka Tom Lembong Sah, Kejagung Berfokus Kumpulkan Alat Bukti Tambahan Kasus Impor Gula
Selain itu, Qohar menyatakan, impor gula yang dilakukan PT AP tidak melalui rapat koordinasi (rakor) dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil.
Tak hanya itu, perusahaan yang dapat mengimpor gula seharusnya hanya BUMN.
Sementara itu, CS diduga mengizinkan delapan perusahaan swasta untuk mengimpor gula. PT PPI kemudian seolah membeli gula tersebut.
Padahal, delapan perusahaan itu telah menjual gula ke pasaran dengan harga Rp 16.000 per kilogram atau lebih mahal dibandingkan Harga Eceran Tertinggi (HET) saat itu Rp 13.000 per kilogram. CS diduga menerima fee dari delapan perusahaan itu.
"Dari pengadaan dan penjualan gula kristal mentah yang telah diolah jadi gula kristal putih PT PPI dapat fee dari delapan perusahan yang impor dan mengelola gula tadi sebesar Rp 105 per kilogram," ujar Qohar.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fahmi Ramadhan)(Kompas.com/Kiki Safitri)