Adi selaku perantara pun turut memperoleh uang dari penjualan tersebut.
“Anton memang dapat bagian yang lebih besar, selain diberikan ke Haryono, dia juga membagikannya ke perantara penjual, ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” katanya.
Kapenrem Sebut Anggota TNI Tak Tahu jika Mobil yang Dibeli Hasil Curian
Kepala Penerangan Komando Resor Militer (Kapenrem) 102/Panju Panjung, Mayor Chk Suryanto Evan, menegaskan anggota TNI yang membeli mobil hasil curian Brigadir Anton hanya saksi dalam barang bukti.
Dia membantah anggota TNI tersebut sebagai penadah mobil curian.
“Anggota, dalam hal ini bukan sebagai penadah, tapi sebagai saksi dalam barang bukti,” terang Suryanto, Jumat (20/12/2024).
Dia mengatakan anggota TNI yang membeli tidak tahu jika mobil yang dijual oleh Brigadir Anton adalah hasil curian.
Bahkan, kata Suryanto, anggota TNI itu langsung melaporkan ke kepolisian setelah mengetahui bahwa mobil yang dibelinya hasil dari kejahatan.
“Saat ternyata barang mau diambil, mendengar berita tersebut, dia langsung menyerahkan mobil itu ke Polda, karena tidak mau terlibat. Ternyata mobil habis kejahatan,” tuturnya.
Ditanya perihal kedekatan anggota TNI tadi dengan perantara penjual mobil hasil curian yang bernama Adi, Suryanto menyebutkan bahwa anggotanya hanya mengenal sekilas.
“Dia tidak kenal, hanya pas di bengkel, sesaat saja kenalnya, lalu dirayu dengan ditawari mobil, lalu yang bersangkutan melihat suratnya dan lain-lain, dijawab aman dan siap tanggung jawab kalo ada apa-apa,” pungkas Suryanto.
Kronologi Brigadir Anton Bunuh dan Curi Mobil Budiman
Sebelumnya, Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng), Irjen Djoko Poerwanto membeberkan kronologi lengkap pembunuhan disertai dengan curas terhadap Budiman saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR pada Selasa (17/12/2024) lalu.
Djoko mengungkapkan peristiwa berawal dari saksi bernama Haryono mengemudikan mobil Daihatsu Sigra yang ditumpangi oleh Brigadir AK ke Jalan Tjilik Riwut, Kelurahan Sei Gohong, Kecamatan Bukti Batu, Palangka Raya pada 27 November 2024.