TRIBUNNEWS.COM - Fakta terbaru terungkap dalam kasus pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan (curas) yang melibatkan anggota Polres Palangka Raya, Brigadir Anton Kurniawan Setyanto sebagai pelaku dan Budiman Arisandi sebagai korban.
Ternyata, mobil yang dicuri Brigadir Anton setelah menembak Budiman sebanyak dua kali dijual ke seorang anggota TNI.
Hal ini diungkap oleh pengacara Brigadir Anton, Suriansyah Halim.
Dikutip dari Kompas.com, Halim menuturkan kliennya berpikir ulang lantaran dinilai aksinya sudah melampaui batas.
Dia menuturkan, sebenarnya, Brigadir Anton hanya berniat memalak Budiman dan tidak sampai membunuh korban.
Namun, tersangka lain yaitu sopir yang mengendarai mobil yang ditumpangi Brigadir Anton, Haryono, justru memiliki ide untuk membawa mobil pikap milik korban ke lokasi sepi.
Adapun lokasinya berada di dekat rumah orang kenalan dari Haryono.
“Di tengah perjalanan, Heri berinisiatif agar mobil curian itu disimpan di depan rumah temannya, di Jalan Tingang ujung, di situ sepi, lalu diantarlah ke situ,” kata Halim, dikutip pada Jumat (20/12/2024).
Selanjutnya, imbuh Halim, pada malam yang sama, Brigadir Anton dan Haryono mencari orang untuk mengosongkan pikap dari baran-barang yang dibawa oleh sopir.
Baca juga: Polda Kalteng Ungkap Peran H, Ikut Bongkar Pembunuhan oleh Brigadir AK tapi Berujung Jadi Tersangka
Lalu, mobil korban lantas dijual lewat perantara oleh seseorang yang bernama Adi.
Halim memperoleh informasi bahwa pembeli dari mobil curian Brigadir Anton adalah seorang anggota TNI.
“Melalui Adi-lah mobil itu dijual lagi ke, dengar-dengar sih (yang beli) oknum anggota juga, oknum TNI sih infonya, tinggal dipastikan lagi kepada penyidik,” ujarnya.
Halim menuturkan, dari hasil penjualan mobil curian milik Budiman, kliennya memperoleh untung paling besar.
Sementara, Haryono memperoleh uang sebesar Rp15 juta dari total harga jual mobilnya Rp50 juta.