Marthinus melanjutkan dalam pengungkapan kasus ini, sejumlah barang bukti narkoba berbagai jenis berhasil disita pihaknya.
Barang bukti itu terdiri dari 710.980,59 gram sabu, 2.178.034,61 gram ganja, 1.077,69 gram ganja sintetis, 290.737,23 butir dan 138.404,29 gram ekstasi, 2.760 gram heroin, 4.335,34 gram kokain, 971.000 butir dan 2.800 gram PCC, serta 1.300 ml cairan prekursor narkotika.
Selanjutnya dalam hal eradikasi lahan ganja yang tumbuh subur di wilayah Barat Indonesia, BNN telah melakukan pemusnahan terhadap 135.000 m2
lahan ganja dengan berat tanaman ganja basah mencapai 35,5 ton.
"Berdasarkan seluruh barang bukti narkotika yang berhasil diamankan pada tahun 2024, BNN menyelamatkan lebih dari 4 juta jiwa anak bangsa dari potensi ancaman penyalahgunaan narkotika," ungkapnya.
Di sisi lain, Marthinus mengatakan BNN juga berkolaborasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan penelusuran tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika.
Adapun hasilnya, sebanyak 13 kasus TPPU yang melibatkan 15 tersangka dengan barang bukti aset yang disita senilai total Rp111.535.843.866 berhasil diungkap.
"Ini sebagai upaya memiskinkan para bandar agar tidak dapat kembali melakukan bisnis gelap narkotika," tuturnya.
Caption foto: BNN menggelar konferensi pers akhir tahun terkait capaian pengungkapan kasus sspanjang 2024 dan pemusnahan barang bukti di lapangan BNN, Jakarta Timur, Senin (23/12/2024). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)