News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harun Masiku Buron KPK

Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK dalam Kasus Suap Harun Masiku, Ini Pasal yang Menjeratnya

Penulis: Rifqah
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap yang melibatkan eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku. - Inilah pasal yang menjerat Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap Harun Masiku.

b. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

Pasal 13

Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap, melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp 150.000.000.

Berdasarkan penuturan sumber Tribunnews yang mengetahui perkara ini, Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

Peran Hasto Terungkap di Persidangan

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Kamis, 16 April 2020 lalu, Hasto mengaku tidak menugaskan terdakwa Saeful Bahri membantu mengurus permohonan pergantian antar waktu Harun Masiku. 

Namun, Saeful Bahri beberapa kali sempat berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp dengan Hasto, bahkan sempat bertemu juga.

Hal ini terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat Hasto memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Saeful Bahri. 

Saeful Bahri sendiri merupakan anggota PDIP yang didakwa menyuap mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan secara bertahap, sejumlah 19 ribu dolar Singapura dan 38,3 ribu dolar Singapura yang seluruhnya setara jumlah Rp600 Juta.

Upaya memberikan uang itu dengan maksud agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan PAW PDIP dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan 1 (Sumsel 1) kepada Harun Masiku.

Dalam sidang itu, JPU pada KPK membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) atas nama Hasto Kristiyanto nomor 33 yang menjelaskan komunikasi antara saksi Hasto dengan terdakwa Saeful Bahri pada tanggal 3 Desember 2019.

“BAP 33 penyampaian terdakwa kepada saksi. Izin lapor mas, Donny (Donny Tri Istiqomah, penasihat hukum PDIP, red) berhasil menekuk kelompoknya Tuedi. Jagoan kita menang di kongres. Izin mas, terkait Pak Harun kewenangan pemecatan Riezky (Aprilia, red) dan sebagainya. Ini maksudnya bagaimana?” tanya Jaksa KPK Takdir Suhan kepada Hasto.

Hasto pun menjelaskan maksud pesan singkat yang dikirim terdakwa Saeful melalui aplikasi WhatsApp itu.

“Dari sini terdakwa mengusulkan penetapan Harun (Masiku, red) bisa dilakukan dengan pemecatan saudara Riezky. Tetapi, saya hanya baca dan tidak memberikan atensi. Maka, saya hanya mengatakan 'Ok Sip',” jawab Hasto.

Dia mengaku bukan kewenangannya memecat Riezky Aprilia yang sudah terpilih sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024 dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini