Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti merespons langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
Menurut Ray Rangkuti, tidak mengherankan langkah pertama pimpinan baru KPK menarget para kritikus pemerintah untuk diproses hukum.
"Sudah lama terdengar isu bahwa beberapa orang, anggota atau pengurus PDIP jadi target hukum. Khususnya mereka yang terdengar bersuara kritis terhadap pemerintahan sebelumnya dan juga yang sekarang," kata Ray Rangkuti di Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Menurut Ray Rangkuti penetapan tersangka Hasto Kristiyanto menjadi sinyal dari isu yang berkembang selama ini.
Karena itu, lanjutnya, penetapan tersangka terhadap Hasto bukan sesuatu yang mengejutkan.
Baca juga: Ketua Bidang Kehormatan PDIP Respons Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK: Kader Jangan Gentar
"Tinggal menunggu apakah model penegakan hukum seperti ini akan berlanjut kepada anggota atau pengurus PDIP yang lainnya. Kita tunggu," ucapnya.
Khususnya terkait Hasto, Ray menyebut sudah terdengar ada gerakan yang ingin mendongkelnya sebagai Sekjen PDIP.
"Sejauh ini, ibu Mega tidak meresponsnya. Maka jalan lain yang terbuka adalah mengaitkannya dengan masalah hukum," jelasnya.
Sebelumnya Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto menyatakan lembaganya akan segera menggelar konferensi pers (konpers) terkait penetapan tersangka terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
Baca juga: Hasto Kristiyanto Tersangka KPK, Ketua DPP PDIP: Proses Hukum yang Dibalut Rekayasa Politik
"Secepatnya kita konpers," kata Fitroh kepada wartawan, Selasa (24/12/2024).
Namun belum dapat diketahui lebih pasti jumpa pers yang akan dilakukan KPK apakah digelar hari ini atau tidak.
Diberitakan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dikabarkan ditetapkan menjadi tersangka KPK.
Dia menjadi tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku.
Berdasarkan sumber Tribunnews yang mengetahui perkara ini, Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.
Masih berdasarkan sumber tersebut, ekspose atau gelar perkara terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan pimpinan KPK pada Jumat (20/12/2024) pekan lalu.
Dalam surat yang diterima Tribunnews, Hasto Kristiyanto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Adapun Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019–2024 di KPU.
Harun menjadi tersangka kasus suap terhadap Komisioner KPU 2017–2022 Wahyu Setiawan.
Suap ini ditengarai agar Harun dapat menjadi anggota DPR dari fraksi PDIP, menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal pada Maret 2019.
Namun, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Dalam perkembangan kasus ini, komisi antirasuah minta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah lima orang ke luar negeri.
Salah satunya adalah staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi.