Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti mengomentari penetapan tersangka Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, tidak mengherankan langkah pertama komisioner baru KPK adalah menarget para kritikus pemerintah untuk diproses hukum.
"Sudah lama terdengar isu bahwa beberapa orang anggota atau pengurus PDIP jadi target hukum. Khususnya mereka yang terdengar bersuara kritis terhadap pemerintahan sebelumnya dan juga yang sekarang," kata Ray, Selasa (24/12/2024).
Menurut Ray, dengan penetapan tersangka Hasto tersebut menjadi sinyal dari isu dimaksud.
Oleh karena itu, penetapan itu sendiri bukan sesuatu yang mengejutkan. Hal ini justru menguatkan isu yang sudah berkembang sebelumnya.
"Tinggal menunggu, apakah model penegakan hukum seperti ini akan berlanjut kepada anggota/pengurus PDIP yang lainnya. Kita tunggu," terangnya.
Baca juga: Harvey Moeis Cs Divonis Lebih Ringan di Korupsi Timah Rp300 T, Jaksa Pikir-pikir Ajukan Banding
Kata Ray, terkait masalah ini, sebelumnya telah terdengar kabar adanya gerakan yang ingin mendongkel Hasto Kristiyanto dari posisi Sekjen PDIP.
"Sejauh ini, ibu Mega tidak meresponsnya. Maka jalan lain yang terbuka adalah mengaitkannya dengan masalah hukum," jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto menyatakan lembaganya akan segera menggelar konferensi pers (konpers) terkait penetapan tersangka terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
"Secepatnya kami konpers," kata Fitroh kepada wartawan, Selasa (24/12/2024).
Baca juga: Rumah Mertua Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Sukoharjo Juga Sepi
Namun, belum dapat diketahui lebih pasti jumpa pers yang akan dilakukan KPK apakah digelar hari ini atau tidak.
Diberitakan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Dia menjadi tersangka dari pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku.
Berdasarkan sumber Tribunnews yang mengetahui perkara ini, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.
Masih berdasarkan sumber tersebut, ekspose atau gelar perkara Hasto Kristiyanto dilakukan pimpinan KPK pada Jumat, 20 Desember 2024.
Dalam surat yang diterima Tribunnews, Hasto Kristiyanto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Adapun Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019–2024 di KPU.
Harun menjadi tersangka kasus suap terhadap Komisioner KPU 2017–2022 Wahyu Setiawan.
Suap ini ditengarai agar Harun Masiku dapat menjadi anggota DPR dari fraksi PDIP, menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal pada Maret 2019.
Namun, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Baca juga: Dakwaan 3 Hakim PN Surabaya, Terima Suap Bertahap Selama Proses Persidangan Kasus Ronald Tannur
Dalam perkembangan kasus ini, komisi antirasuah minta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah lima orang ke luar negeri.
Salah satunya adalah staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi.