News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Legislator Bunuh Pacar

Terungkap, Uang Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Dibagi-bagi di Ruang Kerja Hakim PN Surabaya

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya terdakwa kasus suap vonis bebas Ronald Tannur menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/12/2024)

Pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), Ronald Tannur diputus bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun.

Putusan tersebut menggantikan putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur.

Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Kemudian, Ronald Tannur pun dieksekusi untuk menjalani hukuman 5 tahun penjara.

Sementara, ketiga hakim PN Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur ditangkap Kejaksaan Agung terkait kasus gratifikasi. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini