TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku.
Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pun memberikan komentarnya mengenai hal tersebut.
Dia meminta agar masyarakat menghormati setiap proses hukum yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut.
"Ya hormati seluruh proses hukum yang ada," kata Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Rabu (25/12/2024), dikutip Kompas TV.
Ketika ditanya soal ihwal proses hukum penanganan Hasto yang sedang berjalan itu, Jokowi mengaku tidak tahu.
Karena dia menegaskan, sekarang ini sudah pensiun sebagai Presiden RI, sehingga tidak mengetahuinya dengan pasti.
"Sudah purnatugas, sudah pensiunan," katanya.
Sebelumnya, Hasto ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku.
Sebagai informasi, Harun Masiku merupakan politikus PDIP dan eks calon legislatif partai yang menjadi tersangka kasus suap tersebut.
Dalam kasus ini, Hasto dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Diketahui, kecukupan alat bukti menjadi alasan KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka.
Baca juga: Guntur Romli Sebut Hasto Tak akan Jadi Tersangka jika Jokowi Batal Dipecat: PDIP Sedang Diacak-acak
Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap yang menjerat eks caleg PDIP Harun Masiku yang hingga kini masih menjadi buron.
Adapun, perkara yang menyeret Harun Masiku itu diketahui telah bergulir sejak 2020 silam.
Di mana, berarti KPK butuh waktu lima tahun untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam pengembangan kasus Harun Masiku.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menerangkan lembaganya menemukan kecukupan alat bukti dari hasil pemeriksaan, penggeledahan, hingga penyitaan.
"Ini karena kecukupan alat buktinya. Di situlah kemudian kita mendapatkan banyak bukti dan petunjuk yang kemudian menguatkan keyakinan penyidik untuk melakukan tindakan untuk mengambil keputusan," kata Setyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024)
Setyo pun menjelaskan, pada 2020 lalu, penyidik tidak begitu yakin untuk menjerat Hasto sebagai tersangka.
Namun, saat ini, buktinya sudah diyakini cukup kuat untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka.
"Tentu melalui proses tahapan-tahapan sebagaimana yang sudah diatur di kedeputian penindakan. Baru kemudian diputuskanlah terbit surat perintah penyidikan. Jadi, sebetulnya alasan pertimbangan itu,” kata dia.
Sebagai informasi, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka atas dua kasus dugaan korupsi.
Pertama, kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR RI dan kasus dugaan merintangi penyidikan perkara Harun Masiku.
Dalam kasus suap, Hasto bersama Harun Masiku dan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah, diduga memberikan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat itu, yakni Wahyu Setiawan.
Dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang, Hasto disebut mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan Donny Tri dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan.
KPK juga menemukan bukti, sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu untuk meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR, berasal dari Hasto.
Kedua, soal kasus perintangan penyidikan, Hasto disebut memerintahkan seseorang untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam ponsel dalam air dan melarikan diri.
Sebelum diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponselnya agar tidak ditemukan lembaga antirasuah.
Selain itu, Hasto juga diduga mengumpulkan sejumlah saksi terkait kasus Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
(Tribunnews.com/Rifqah/Rahmat Fajar) (Kompas TV)