Karim juga menyebutkan pihaknya menemukan rekening yang digunakan untuk menampung uang hasil pemerasan terhadap WN Malaysia yang menonton DWP.
Dia mengungkapkan korban diminta oleh pelaku untuk mengirimkan uang ke rekening penampungan tersebut.
"Memang ada rekening yang sudah disiapkan," katanya.
Namun, Karim tidak merinci secara pasti jumlah uang yang berada di dalam rekening penampung tersebut.
"Itu kan ada Polsek, Polres, Polda, jadi total semuanya," katanya.
18 Polisi Bakal Disidang Etik Pekan Depan, Kompolnas Sebut Ada Potensi Pidana
Di sisi lain, Karim menuturkan 18 polisi yang ditangkap tersebut sudah menjalani penempatan khusus (patsus).
"Jadi ada terdapat 18 orang, masih tetap jumlahnya sama yang sudah kita amankan, ini sudah meliputi dari personel polsek, polres, maupun polda, jadi 18 orang," ujar Karim.
"Dan saat ini juga sudah kita tempatkan pada penempatan khusus yang ditempatkan di Divisi Propam Mabes," sambungnya.
Pada pekan depan, mereka bakal menjalani sidang etik terkait kasus yang menjeratnya.
"Kami sepakat Divisi Propam akan menyidangkan kasus ini yang kita rencanakan minggu depan sudah dilaksanakan sidang kode etik, yang akan kita laksanakan minggu depan," ujar Karim.
Namun, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Chairul Anam, menilai 18 polisi tersebut tidak hanya melanggar kode etik.
Dia menilai ada potensi besar terkait sanksi pidana dalam pemerasan yang dilakukan tersebut.
"Potensi untuk diproses pidana memang sangat besar," katanya, Rabu (25/12/2024).
Anam pun menilai, Polri bakal memproses secara pidana pula terhadap 18 polisi tersebut setelah sidang etik selesai digelar.
"Apakah ada potensi pidananya, ya saya yakin Pak Kapolri, Pak Kabareskrim akan menindaklanjuti itu," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Abdi Ryandha Sakti)(Kompas.com/Adhyasta Dirgantara)